masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bone - Tim Resmob Polres Bone dipimpin oleh Ipda Muh. Riad bersama dengan Unit IV Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di pimpin oleh Bripka Kismis dan personil Polsek Palakka dipimpin oleh Waka Polsek Palakka Ipda Samsuddin serta Pasi Lidpamfik Denpom XIV / Bone Letda CPM Kahar berhasil mengamankan sebanyak dua pelaku tindak pidana perjudian Sabung ayam di Desa Cinnong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone,
Dua pelaku tersebut yaitu lelaki Bahtiar (52) beralamat di Desa Pannyili Kecamatan Palakka dan lelaki Sabang (53), sopir mobil yang beralamat di BTN Kayu manis Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Pihak Kepolisian mengetahui hal tersebut langsung bergerak cepat untuk melakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan tentu saja membuat para pelaku sontak panik dan berlari untuk mengamankan diri, namun dua pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Lelaki Bahtiar sebagai pengelola lahan sabung ayam terpaksa di ciduk Polisi, ironisnya lagi Bahtiar saat di amankan dalam penguasaannya ditemukan senjata tajam berupa badik.
Saat di konfirmasi, Ipda Riad membenarkan hal tersebut bahwa telah diamankan dua orang lelaki yang terlibat dalam kasus perjuadian sabung ayam.
“Iya benar telah terjadi tindak pidana perjudian sabung ayam, dua pelaku berhasil kami amankan pada pukul 14.30 wita,” kata Riad.
Masih kata Riad, perjudian sabung ayam menggunakan taji yang terbuat dari pisau kecil yang diikatkan pada kaki ayam sebelum bertaruh dan setiap taruhannya senilai Rp 700.000 sedangkan tarif biaya tempat sebagai lahan pertaruhan atau arena sebanyak Rp70000 Rupia(* Andi Burhanuddin)


