masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Satu lagi modus pelaku narkotika berhasil di bongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng pada Senin (24/2/2020) pukul 15.30 WIB.
Dimana seorang laki - laki bernama Gunawan (44) warga Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kobar ini diamankan Polres Kobar lantaran menyembunyikan satu paket yang diduga shabu seberat 0,33 gram yang digulung menggunakan uang kertas pecahan 1.000 rupiah.
Aksinya ini diketahui setelah tim Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi bahwa di sebuah bengkel Motor Borneo (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu pipet kaca berisikan shabu, bong, korek api dan gawai atau handphone merk Xiomi warna silver," papar Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 milyar," tandasnya.(rahmat)
Sumber : humas polres kobar


