masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Setelah melakukan penangkapan terhadap Gunawan (44) pada Senin (24/2/2020) pukul 15.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kemudian melakukan pengembangan asal mula pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Dari keterangan pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang lelaki bernama Bahrudin (43) warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng pada pukul 18.30 WIB.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh paket shabu dengan berat 50,22 gram, yang disimpan diatas atap kandang ayam disamping rumahnya,” terang Kasat Narkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2020) siang.
Pihaknya lantas mengamankan pelaku berikut barang bukti lainnya berupa timbangan digital, gawai atau handphone merek Samsung dan uang Rp 800 ribu ke Polres Kobar.
“Saat ini pelaku sudah kami periksa secara intensif, dan atau perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Milyar,” tandasnya.(rahmat)
Sumber : humas polres kobar


