masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM l Kubu Raya - Program Dana Desa (DD) bantuan dari APBN yang dikucurkan ke semua desa seluruh Indonesia, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan mempercepat pembangunan desa tertinggal sangat menguntung bagi masyarakat di pedesaan.
Namun, awak media mendapatkan Informasi Dana ADD / DD Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 - 2017 terindikasi mark up, dan diduga untuk kepentingan pribadi 'K selaku Kepala Desa Simpang Kanan.
Tahun 2019 Dana ADD / DD Desa Simpang Kanan sebesar Rp 1.800.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah ), tanpa terpasang baleho informasi penggunaan Dana Desa karena masyarakat wajib mengetahui penggunaan anggaran Dana tersebut .
Menurut keterangan pengurus BPD Desa Simpang Kanan berinisial 'H, Dana ADD / DD yang di peruntukan untuk Pemberdayaan masyarakat anggarannya sekitar 40 % terindikasi tidak pernah tersalurkan begitu pun Dana PKK sebesar Rp 14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah ).
"Dalam hal ini BPD tidak pernah dilibatkan atau di fungsikan, ucapnya.
Berdasarkan Informasi dari warga berinisial 'S, selaku Ketua RT menerangkan Dana tersebut sejak empat (4) tahun yang lalu tidak pernah di salurkan namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan bersenang senang.
"Hebatnya lagi ada laporan tertulis yang ditanda tanganin sebagai berita acara laporan ke Inspektorat Kabupaten Kubu Raya. Diduga ada kerjasama dengan oknum Inspektorat KKR," ucap 'S.
Hal senada juga di sampai warga berinisial 'AS pada awak media mengatakan bantuan peternak ayam potong sumber. Dana APBN Rp 190.000.000 ( seratus sembilan puluh juta rupiah ), Buhari selaku penerima dana bantuan tersebut, diduga dana tersebut dimasukan dalam anggaran Dana Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang, dalam hal dana tersebut di ketahui staf Desa tapi mereka berusaha menutup mata.
Berdasarkan Informasi dari beberapa warga masyarakat Desa Simpang Kanan, Kades K diduga pengguna narkoba seminggu bisa 2 kali pergi bersama rekan rekan ketempat karoke.
Pada tanggal 12/02/2020 hari Rabu sekitar pukul 23.00 Wib Kades K dan rekan rekan di bawa Tim Sat Narkoba Polda Kalimantan Barat, diduga Kades K Cs sedang pesta kosumsi narkoba di Karoke Hotel A Lantai 2 Room 15 / Paris 15 Jalan Gajah Mada Kota Pontianak Kalbar.
Hasil Informasi Awak Media dapatkan, Kades K serta rekan rekannya pada tanggal 13/02/ 2020 hari Kamis malam dilepaskan dari penyidik Sat Narkoba Polda Kalbar, dugaan kuat tidak ada bukti kepemilikan narkoba Kades K sewaktu di tempat karoke tersebut .
Mengacu pada aturan tentang Desa maka menurut lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi / TINDAK INDONESIA Kalimantan Barat, perbuatan memperkaya diri sendiri yang di singkronisasikan dengan Undang Undang / UU TIPIKOR berarti jelas perbuatan Kades Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang telah merugikan keuangan negara dan berdampak menyengsarakan masyarakat, oleh
karena itu perlu adanya tindakan tegas dari Otoritas Penegak Hukum / OPH dalam melakukan penelusuran secara hukum atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan Kades tersebut .
Dalam hal ini lembaga TINDAK INDONESIA menilai terlalu lemah dan lambannya respon dari Penegak Hukum / PH mem follow up litigasi terhadap Kepala Desa / Kades yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan uang negara seenaknya tanpa ada rasa takut sedikit pun.
Perlu juga di lakukan penelusuran apa yang terjadi penyebab sehingga Kepala Desa /Kades berani melakukan korup tanpa ada rasa takut sedikit pun dengan sanksi hukum.
"Lembaga TINDAK INDONESIA juga mencium adanya aroma tidak sedap dari oknum Inspektorat di daerah daerah yang dengan beraninya menutup nutupi kejahatan Kades justru malah ada juga yang bekerja sama, secara jahat dengan oknum para Kades yang juga penjahat," ucap Yayat Darmawi Koodinator Lembaga TINDAK Via WhatsApp, Sabtu (15/2/2020).* (Yuli/Tim)


