masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan -Setelah melalui tahapan demi tahapan dalam rekrutan PPK melalui tabapan tes , akhirnya KPUD Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara dengan resmi mengumumkan anggota PPK tahun 2020 kemarin hari Kamis tanggal 26 Pebruari dengan keputusan nomor 52/PP.042-Pu 8204/KPU-Kab/II/2020.
Sebelumnya KPUD melalui tahapan tanggapan masyerakat tahap II atas peserta yang lolos 10 besar yang diumumkan KPUD pada tanggal 15 pebruari 2020 yang lalu dengan surat keputusan nomor 31/PP.042-Pu/8204/KPU-Kab/02/2029.
Ketua KPUD Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim saat dikonfermasi awak media Tribuananews di ruang kerjanya hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 mengatakan , " sebelumnya KPUD melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas tanggapan dan aduan masyarakat sebanyak 16 pengaduan terhadap 10 besar, sejak tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2020 sesuai tahapan dan jadwal KPU.
Lanjut Darmin , " 16 pengaduan tersebut berfariasi aduannya . Seperti pernah menjadi saksi dari salah satu Calon legislatif ( Calek ) kemarin, pernah menjadi tim sukses dan pernah menjadi anggota dari partai polotik.
Stiap aduan yang masuk langsung dipangil untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi.
Dari 16 pengaduan ini hanya 1 pngaduan tifak sempat dipetiksa karna lalai dari panggilan , " kata Darmin.
Ketika ditanyakan oleh awak media apa ta ggapannya terhadap keluhan kembali masyarakat dan tuduhan , bahwa KPU pilih kasih dalam penyelesaian tanggapan dan aduan masyarakat paska pengumuman anggota PPK kemarin , sebagaimana telah diberitakan media saat ini ,
Darmin menjelaskan sebagai berikut , " KPU dalam penyelesaiannya berpedoman pada juknis dan aturan yang berlaku.
Seperti salah satu peserta dari peringkat 1 sampai 5 yang diadukan masyarakat dan terbukti dan memenuhi syarat dalam pemeriksaan , maka digugurkan dan diganti dengan peringkat ke 6 dan jika peringkat ke 6 pun diadukan , maka peringkat ke 7 yang gantikan dan seterusnya., seperti pengaduan dari Kecamatan Makian Barat dan laimya , " jelas Darmin.
Terkait di Kasiruta Barat sebagaimana dijelaskan oleh salah satu masyarakat desa Kakupang yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media pada hari rabu tanggal 26 Pebruari 2020 kemarin ia mengtakan , " kami tidak merasa puas dengan penyelesaian oleh pihak KPU terhadap saudara Ridwan Marifa yang diloloskan menjadi angvota PPK kecamatan Kasiruta Barat sesuai pengumuman kemarin.
Pengaduan masyarakat lanjutnya , saudara Ridwan Marifa pernah menjadi saksi dari salah satu caleg kemarin dan dilampirkan dengan bukti menandatangani fom c-1 . " jelasnyanya.
Menangapi terkait aduan Kasiruta Barat tersebut Darmin menjelaskan , " saudara Ridwan dengqn tegas membanta pengaduan tersebut saat pemeriksan. Ia menyatakanakan sumpah serta siap bertanggung jawab yang dibuktikan dengan tanda tangan berta acara pemeriksaan.
Pihaknya lanjut Darmin , dalam pemeriksan setiap aduan diawali dengan sumpajh dan menandatangani berita acara. Begitu juga dengan pengaduan lainya tata cara pemeriksaan seperti itu , " kata Darmin.
Darmin menambahkan , " kami KPU hanya melaksakan tahapan sesuai dengan mekanisme. Dalam pemeriksaan sifatnya hanya klarifikasi bukan penyelidikan seperti penyedik ppenegak hukum.
Untuk itu atas nama lembaga Darmin menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak merasa puas dengan keputusan KPU ini silahkan melalui jalur hukum sesuai dengan prosudur PKPU.
Apabila setelah pelantikan pada hari Sabtu tanggal 29 Pebruari 2020 nanti dan ada anggota PPK yang ternyata memenuhi syarat untuk diberhentikan atas laporan masyarakat , maka KPU akan membentuk tim pemerksaan dan anggota tersebut pasti diberhentikan , " tegas Darmin selaku ketua KPUD Kabupaten Halmahera Selatan.*( Ade Manaf )


