masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur - Kesepakat Penambang Audensi di Gedung DPRD Manggar Belitung Timur dengan pihak Desa Sukamandi, Tokoh masyarakat dan Komunitas Fordas mendapat titik terang bagi Penambang .
Dipimpin Ketua Dewan DPRD Beltim Fezi Oktulseja dan didampingi beberapa Dewan, juga turut diundang dalam acara tersebut Kuasa Wilayah Hukum Polres Beltim diwakili Waka Polres Bambang, Kajaksaan Negeri Beltim diwakili Adityo Utomo SH, Danramil Beltim Mayor Joko, Kehutan,Lingkungan hidup, Camat, Komunitas Akar Bakau,Bebera Perwakilan Penambang Loli.F.SH, M. Andi Nur Mesese, Rudi Jw.SH, Samsurizal, Ismet, dan beberapa Instansi terkait lainnya .
"Fezi menyimpulkan dari hasil Audensi, antara Penambang dan Fordas, Desa Sukamandi, Tokoh masyarakatnya . Ketergantungan masyarakat menambang belum dapat digantikan, Mediasi ini jangan sampai melibatkan pihak Penambang ke Rana Hukum, kami sebagai penampung Aspirasi masyarakat tentu akan menanggapi setiap laporan masyarakat menindak lanjuti penertipan Tambang, dialiran Sungai Manggar jangan mudah terpancing Gejolak, Fezi ingin Situasi masyarakat Kondusif, kita harus menjunjung tinggi Adat orang Timur, jangan sampai merugikan kita sendiri, " tegasnya .
Koko Harianto selaku Ketua Fordas Belitung Timur, tindakan pihaknya atas dasar Petda No 10 Tahun 2016, Koko mengaku Fordas tidak punya Kewenangan Penindakan Penertipan, tetapi Monitoring dan Pengawasan Lapangan saja kebetulan Ketuanya Joko Lelono (Koramil Manggar) .Jadi memang Fordas bertindak berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2016 .
"Menurut Koko, apa yang terjadi dilapangan Desa Sukamandi dialiran Sungai sudah di Inventarisir Fordas dan akan diserahkan ke pihak yang berwenang, tetapi jangan dibenturkan dengan pihak Penambang karena memang tidak berhak menindak .Kami hanya ingin bersahabat supaya dapat bekerjasama dengan Penambang dalam menjaga lingkungannya, Beltim daerah Timah barang kali di Area Sungai masih banyak, "ungkap Koko .
Fordas adalah Mitra yang baik karena sudah melakukan Pemberdayaan dan Penanaman di Area Sungai bahkan Lahan Kritis bekas Tambang Timah kami Tanami dengan Mangrove .Kami berharap bersama menjaga daerah Aman dan Damai ,"harap Koko .
Sementara, Kuasa Hukum yang mewakili Penambang M. Andi Nur Mesese, Yang harus kita sikapi dalam hal ini, permintaan DPRD Beltim untuk membentuk Tim dilapangan. Namun, Proses Hukum terhadap sekelompok orang yang Mengeksekusi peralatan Penambang harus di Proses secara Hukum, sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku .
Barang ataupun peralatan dibawa sekelompok orang ke Polres dan akhirnya menyita barang lain, yang bukan Haknya dan bukan tugas fungsinya .Itu kan jelas melakukan Pelanggaran, sama dengan maling makanya harus di Proses secara Hukum ,kata M.Andi Nur. M .
"Sebagai Warga Negara yang baik, Nur menuturkan adanya aturan yang mengatur dan mengikat. Fungsi Penegak Hukum adalah Kewenangan Aparat Penegak Hukum .Silakan Polisi yang mengaturnya karena mendahului Tugas dan Fungsi Penegak Hukum, kalau ini dibiarkan nanti yang lainpun akan terjadi lagi bila hal seperti adanya Pembiaran .Sementara kita sudah sepakat ayo menjaga Kondisi Kondusif, jangan asal sita punya orang lain .Pihak berwajib saja tidak sembarangan menyita kalau tidak ada bukti itu melanggar Hukum, "tegas M. andi Nur. Mesese .
"Dalam kesempatan yang sama Loli. F. SH .yang mewakili Penambang dan sebagai Tokoh masyarakat Beltim mengingatkan Beltim harus ciptakan Kondisi yang Aman dan Bijak, Keadilan tentu kita semua butuhkan yang penting tentukan dimana Kawasan Koordinat titik Tambang supaya Penambang tau harus diposisi mana, jangan sampai pihak penambang selalu disalahkan dan ingat Nenek Moyang kita Penambang sudah Ratusan Tahun lalu ," Tegas Loli .
Pitoysht


