masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Kontrofersi hadiah MTQ ke - 51 tingkat Kecamatan Binjai Kota, Camat Binjai Kota Fajar Kurniawan, S.STP mengaku bersalah di hadapan para anggota DPRD saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (4/1/2020) gedung sekretariat DPRD Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara.
Pemanggilan Fajar Kurniawan S.STP untuk menghadiri rapat dengar pendapat disebabkan adanya polemik yang beredarnya di masyarakat terkait pemotogan hadiah uang tunai untuk para pemenang MTQ ke - 51 tingkat Kecamatan Binjai Kota.
Uang tunai sebesar Rp 500.000 yang sudah menjadi ketetapan nominal untuk para pemenang di pangkas menjadi Rp 300.000.-
Dalam hal tersebut, Fajar Kurniawan selaku Camat Binjai Kota yang bertindak sebagai Ketua pelaksana kegiatan bertajuk religiua itu di anggap telah melakukan hal yang merujuk pada undang - undang Tipikor.
Tetapi setelah di kroscek ternyata data yang di print adalah data tahun lalu bukan tahun ini.
"Secara sigap saya ambil inisiatip untuk segera menyelesaikan sesuai apa yang ditanda tangani agar tidak timbul permasalahan. Dengan kesalahan anggota saya tersebut saya sebagai camat meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan para Bapak Dewan dengan harapan lebih baik untuk kedepannya," ucap Fajar.
Wakil Ketua DPRD Kota Binjai Ahmad Azrai yang saat itu bertindak sebagai pemimpin dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan bahwa pihak legislatif telah menegur keras Fajar Kurniawan atas tindakan pemangkasan hadiah yang sudah ditetapkan, walaupun itu adalah kesalahan teknis anggotanya dan kepada Camat agar kedepannya tidak terulang kembali kejadian ini dan sebagai barometer kedepan lebih baik.* (Yanto/ Raiyan)


