masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, Sik, MHCA memaparkan keberhasilan dari Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus Narkoba dengan mengamankan 8 orang tersangka, serta menyita beberapa Barang Bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Senin, ( 3/2/2020 )
Menurut Kapolrestabes Medan, terungkapnya kasus Narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak terlepas dari pada kerja sama tim, dan partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menjaring 8 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10.100 gram serta pil ekstasi sebanyak 5500 butir, yang semua itu di lakukan dalam kurun waktu hanya sepekan, mulai dari periode 27 Januari s/d 2 Februari 2020.
" Hal ini merupakan kasus yang agak menonjol dari pada tindak pidana Narkoba, dan ini juga merupakan hasil Ops Antik Toba 2020 yaitu periode 27 Januari hingga 2 Februari 2020,saat ini kita berhasil mengamankan Barang Bukti jenis sabu-sabu seberat 10.100 gram dan pil ekstasi sebanyak 5500 butir, serta untuk tersangka sendiri ada 8 orang yang berhasil kita amankan. " Ungkap Kapolrestabes Medan
Dengan di dampingi Kasat Narkoba AKBP. Sugeng Riyadi. Sik, SH, MH Kapolrestabes Medan juga mengatakan, bahwa keberhasilan dalam menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu itu, menurut nya juga termasuk menyelamatkan 100 ribu orang lebih anak bangsa, dengan asumsi 1 gram di gunakan untuk 10 orng.
" Kalau kita asumsikan, dari jumlah 10.100 gram kita sudah selamatkan anak bangsa kita sebanyak 100 ribu orang lebih, sedangkan untuk pil ekstasi kita sudah selamatkan 5500 orang anak bangsa, dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna. " Ungkap kembali Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan juga kembali memaparkan bahwa, " Untuk tindak pidana narkotika ini, kita kenakan pasal kepada pada tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman hukuman pidana mati, bisa juga seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda sedikit nya Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) * ( Hendra)


