masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Abdur Kadir SH.MH, mengingat kepada seluruh Kades yang berada di Wilayah Hukum Belitung Timur, jika masih melanggar Aturan Hukum, pemakaian Dana bantuan Desa, akan menindak tegas dengan Proses Hukum .
Penegasan Abdur Kadir dilontar ketika mengunjungi Pulau Buku Limau dalam Penyampaian Pidatonya dalam acara Sosialisasi Sadar Hukum pada Hari Rabu siang 12/02/2020 .
Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum ini juga dihadiri Bupati Beltim Yuslih Ihza SE, beserta Istri, Waka Polres Beltim Kompol Bambang, Ketua DPRD Beltim Fezi Oktulseja, Camat Manggar Amirudin, SKPD Buku Limau dan Jajarannya.
"Kajari Abdur Kadir SH. MH, menyampaikan pesan, agar menggunakan Dana Desa sesuai untuk kepentingan Masyarakat Desa itu sendiri dan tepat Sasaran, supaya tidak melanggar Aturan Hukum yang berlaku ," tegasnya .
"Sementara dalam waktu sama Bupati Beltim Yuslih Ihza, menjawab ketika Wawancara dengan Awak Media TRIBUANANEWS.COM - beliau ingin supaya masyarakat memahami Hukum dan meminta Kades manfaatkan Dana Desa dengan sebaik baiknya, agar kedepan Pulau Buku Limau berkembang maju menjadi salah satu tempat Wisata Lokal ataupun Manca Negara ," terang Yuslih.
Disisi lain Kepala Desa Buku Limau Muchlisin menyambut baik Penyuluhan Hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan, sehingga dalam penggunaan Dana Desa akan lebih hati hati dan yang paling penting adalah supaya tidak keluar dari yang sudah dicanangkan oleh aturan Hukum, "kata Muchlisin.
Pitoysuhartono


