masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM - Maluku Utara -
Mentri keuangan Republik Indonesia melalui dirjennya melakukan pelatihan pengelolaan Dana Operasional Sekolah ( BOS ) kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah se Kabupaten Halmahera Selatan Propunsi Maluku Utara. Pelatihan tersebut dibuka oleh Asisten 2 Yusup Taudin pada hari rabu tanggal 5 Pebruari 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati. Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut terkait pengelolaan dana BOS dengan baik meliputi penggunaan , pelaporan dan lain - lain.
Sementara itu Sekertaris Dinas Pendidukan kabupaten Halmahera Selatan Umar Iskandar Alam saat dikonfermasi awak media Tribuananews mengtakan , " kegiatan pelatihan ini dilaksakan oleh dinas keuangan melalui dirjen kemetrian keuangan pusat bekerja sama dengan KPKN melakukan pelatihan pengelolaan dana BOS dan kami dinas pendidikan hanya dilibatkan sebagai pserta pelatihan.
Lanjut Umar , " kami dari dinas pendidikan juga selalu memberikan bimbingan dan petunjuk , pendampingan dan pedoman kepada para kepala dan bendahara sekolah terkait pengelolan dana BOS. Namun masih ada terdapat kekurangan - kekurangan dalam pengelolannya seperti penggunaan dan pelaporan dana BOS dari para kepala sekolah. Hal ini disebabkan karena rentang kendali di kabupaten Halmahera Selatan ini sangat luas dan terdiri atas kepulawan , sehingga masih banyak daerah , daerah kepulawan yang sulit dijangkau oleh komonikasi melalui jaringan internet dan bahkan juga disebabkan kelemahan SDM , " katanya.
Umar menambahkan , " setelah pelatihan ini saya mengharapkan khususnya para kepala sekolah selaku penanggung jawab dana BOS terkait dengan penggunaan sampai pada pelaporan yang benar , karena masih banyak terdapat kelemahan - kelemahan di sekokah kita dan masih banyak kepala sekolah yang cuek , ada dana BOS tapi asal jadi sehingga tidak tertib dalam penggunaan dan pelaporannya , " katanya.
Makanya lanjut Umar , " sesuai ketentuan diberikan tiga belanja , yang terdiri dari belanja pegawai , belanja barang dan jasa serata belanja modal. Belanja modal itu belanja aset , seperti buku , leptop , meja kursi dan lain - lain yang nantinya akan tercatat dalam aset daerah , karna dana BOS sudah masuk dalam penganggaran APBD. Jadi dana BOS terlambat pelaporannya , maka pasti keterlambatan pemerintah daerah dalam penanganan pengurusan dana BOS , " tegas Umar.
Terkait kenaikan dana Bos dan juknisnya di tahun 2020 ini ketika ditanyakan oleh awak media Tribuananews , Umar menjawab , " sesuai wacana yang sudah tersebar bahwa sudah ada draf kenaikan dana Bos dan juknisnya di tahun ini namun belum disahkan. Semoga saja cepat disahkan draf tersebut dan bila sudah dikirimkan kepada kami , maka akan segera kami sosialisasiksn kepada seluruh kepala sekolah , " ujar Umar.
Terakhir Umar menegaskan kembali , " harapan saya kepada seluruh kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana BOS harus tertib dalam menyajikan laporan supaya tidak ada yang salah.
Dan kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan selalu memberikan sport , pendampingan , memberikan pedoman dan arahan agar jangan kita salah. Karna dana BOS itu adalah dana operasional sekolah bukan dana operasional kepala sekolah , " tutup pembicaraannya.
( Ade Manaf )


