• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Seorang Warga Melanggar Peraturan Adat dan Pemerintah Kota, Ini yang Dilakukan Kepala Desa Sungai Jernih

    admin
    26/02/20, 08:40 WIB Last Updated 2020-02-26T01:40:51Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Sungai Penuh - Apapun dalih tutur Bahasa agar mendapat simpati, namun permohonan J Sinaga tetap tidak diterima oleh Pemerintah Desa dan Kaum Adat wilayah Depati Payung Pondok Tinggi.

    Keinginan J sinaga untuk memaksakan kehendak ingin mendirikan Bangunan tanpa Izin  di atas Tanah miliknya dihadang oleh Warga ini akar masalahnya.

    Menurut Kepala Desa Sungai Jernih, Rudi Hartono kepada Tribuananews dilokasi kejadian Perkara selasa ( 25/2 ) " ada tiga peraturan yang dilanggar oleh J Sinaga mendirikan bangunan diatas Tanah Hak Milik yang baru dibelinya itu, pertama posisi Tanah di bantaran Sungai yang sudah diberi tanda oleh Pemerintah dilarang mendirikan Bangunan, Kedua tanpa meminta Ajun Arah dari Ninik Mamak wilayah Adat setempat, ketiga tidak ada IMB, "Ungkap Rudi
    Hal yang sama disampaikan oleh Ninik Mamak Luhah Rio Temenggung Syamsurizal, dimana mana Daerah ada aturannya, dimana Bumi dipijak disitu Langit diJunjung, dimana keberadaan kita, disitu Aturan kita pakai.


     Tanah tersebut memang tidak layak didirikan Bangunan diatasnya dikarenakan sejak lama sudah ada Bangunan Pintu pembagian Air yang dialirkan ke Wilayah Pondok Tinggi dan PDAM TIRTA KAYANGAN, ujar Ninik Mamak Syamsu Rizal.

    Kejadian ini sempat memancing kemarahan warga, hampir terjadi keributan di lokasi pembangunan sebelum personil Polsek datang menenangkan massa.

    Masalah ini langsung  diselesaikan melalui Rembug yang di Fasilitasi  kepala Desa Sungai Jernih selasa malam 25/2 bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Jernih,  yang dihadiri oleh Camat Pondok Tinggi, Kapolsek Sungai Penuh, Ketua Lembaga Adat Wilayah Depati Payung Pondok Tinggi, Unsur Depati Sebelas Perut, Tokoh Masyarakat,  Ketua Kelompok masyarakat Batak Sungai Penuh, Kadus dan Ketua RT.

    Dan mendapat kesepakatan, atas dasar tidak ada izin mendirikan Bangunan baik dari Pemerintah (IMB, Red) maupun dari Ninik Mamak secara Adat ( Ajun Arah, Red ), maka Rembuk memutuskan bahwa J Sinaga tidak boleh mendirikan Bangunan diatas Tanah tersebut.* (TN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan