• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Curi Hp dan Uang Di Belinyu, Tuan Takur Di Tangkap Di Pangkalpinang

    admin
    01/02/20, 13:56 WIB Last Updated 2020-02-01T06:56:57Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Bangka - Aan Irawan alias Takur warga Kelurahan Air Jukung Belinyu diciduk tim Opsnal Polres Bangka dan Reskrim Polsek Belinyu. Aan diciduk karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian berupa Handphone dan uang tunai terhadap korbannya Dolly warga Kampung Gudang Kecamatan Belinyu, Aan alias Takur berhasil di bekuk oleh Polisi di Semabung Lama Pangkalpinang, Kamis (31/01/20) malam. Diketahui pula korban mengalami kerugian sebesar belasan juta rupiah.

    Berawal dari Laporan Polisi
    - LP / B – 47 / I / TUK.7.2.4 / 2020 / Babel / Res Bangka / Polsek Belinyu / SPK, Tanggal 23 Januari 2020, di jelaskan oleh Kapolsek Belinyu AKP Surya Dharma Putra, seizin Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono. Menjelaskan kronologis kejadian tersebut

    " Pada tanggal 23 Januari lalu kita dapat laporan dari tentang adanya tindak pidana pencurian yang diketahui dilakukan pelaku di Kelurahan Air Jukung Belinyu," jelasnya

    Kemudian lanjutnya, setelah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku serta informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga melarikan diri berhasil di bekuk di Pangkalpinang.

    " Setelah dilakukan penyidikan barulah kemudian Tim opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Belinyu langsung menuju ke pangkal pinang untuk melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penyelidikan diwilayah pangkal pinang Prov. Bangka belitung. Dari hasil penyelidikan tersebut Tim opsnal polres Bangka dan anggota Polsek Belinyu berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya

    Dijelaskan pula olehnya bahwa Aan alias Takur mencuri tas dan handphone milik korban Dolly, dan diketahui tas yang dimiliki korban berisi uang belasan juta rupiah, yang pada saat itu berada di kediaman saksi Bois beralamat di Kelurahan Air Jukung.

    " Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk tidak ingat milik korban yang berisi : 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11Pro Warna Hitam Kilat dengan Nomor IMEI 1 : 8616 8904 7650 898 dan Nomor IMEI 2 : 8616 8904 7650 880, 1 (satu) Unit Handphone Merk NOKIA Model : TA-1174 Warna Hitam, 1 (satu) Lembar KTP atas nama DOLLY, 1 (satu) Lembar ATM Bank BCA atas nama DOLLY dan uang tunai sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), yang diletakkan oleh korban di samping sebelah kiri kepala korban pada saat korban tidur diteras rumah milik warga yang bernama BOIS yang dimodifikasi menjadi kamar tidur," terangnya.

    Hingga saat ini Aan alias Takur harus mendekam dibalik jeruji Polres Bangka guna proses hukum selanjutnya, serta dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan 1 buah Hanphone merek OPPO F11 PRO warna Rainbow, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia black senter warna hitam. (Rnd)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan