masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Katingan – Polsek Marikit gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat Desa Rangan Surai, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan tengah seperti yang dilakukan oleh Anggota Polsek Marikit, Senin (03/02/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebuat menjelaskan, adanya peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas SapunBersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dunia pendidikan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi. S.Sos, berserta Banit Binmas Polsek Marikit Brigpol Endi Kristianto kepada Desa binaan menerangkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“dengan Kegiatan ini, agar perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di desa yang ada di Kec. Marikit,” ujar Brigpol Endi. (rahmat)
Sumber : humas polres katingan


