• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Begini Alasan Polres Tapsel Keluarkan Sp3 Terkait Dugaan “Kasus Perambahan Hutan”

    admin
    16/02/20, 11:09 WIB Last Updated 2020-02-16T04:09:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM I Padangsidimpuan – Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (Sp3) atas kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan oknum walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada kebun miliknya di desa Batangtura Julu, kec. Sipirok, kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    Terkait Hal Tersebut , Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar  , kemarin 16  menyebutkan alasan polisi mengeluarkan Sp3 adalah lokasi lahan tempat dimana alat berat disegel polisi merupakan lahan sengketa antara PT. TPL selaku pemilik konsesi, Irsan Efendi Nasution dan Said Ali Harahap.

    Menurut Kasat, mengutip pendapat guru besar ahli pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Alfi Sahari,SH, M.Hum , menyebutkan perkara ini dihentikan karena di lokasi tersebut masih dalam sengketa. Setelah perkara ini selesai dan jelas siapa kepemilikannya, maka perkara ini dapat dilanjutkan kembali. 

    Namun, saat wartawan menanyakan kenapa polisi hanya focus menangani perkara perdatanya, bagaimana perbuatan atas perambahan hutan nya yang jelas dilarang dalam peraturan perundangan tentang kehutanan ? Bukankah seorang pencuri yang masuk ke rumah kontrakan, polisi tidak akan menanyakan siapa pemilik surat rumah tersebut? 

    Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipiter Sucipto dan seorang Juper Nanang mengatakan, sesuai peta SK Menhut 579 , lokasi tersebut memang merupakan kawasan hutan produksi terbatas (TPT) , namun kenyataannya, lokasi tersebut sejak lama sudah digarap oleh masyarakat menjadi lokasi kebun, dan bahkan ada yang menyebutkan lokasi tersebut juga terdapat lahan persawahan. Ini yang membuat polisi harus mencari tahu siapa sebenarnya pemilik awal pengrusak hutan tersebut.

    Sedangkan alat berat yang ditemukan hanya digunakan untuk membuat teras kebun yang akan ditanami kopi. Untuk segel police line hanya untuk mengamankan alat berat tersebut agar tidak berpindah dan tidak dijamah oleh orang yang tidak berkepentingan. Contoh, kata Kanit Tipiter, jika terjadi kebakaran , maka polisi membuat police line, itu artinya, masyarakat dilarang masuk ke lokasi kejadian karena berbahaya.

    Polisi juga menyebutkan alat berat dipindahkan ke gudang AMP milik Kirun Piliang atas permintaan pihak PUD kota Padangsidimpuan untuk menghindari agar alat berat tersebut tidak rusak.

    Membantah penyataan unit Tipiter Polres Tapsel yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut telah digarap oleh masyarakat dan juga terdapat lahan persawahan, secara terpisah, Direktur Eksekutif LSM ALARM , Ahmad Rizach Morniff mengatakan Polres Tapsel sudah terindikasi kuat menggelapkan perkara. Dimana 2 orang saksi fakta penemu kasus yaitu Randi Maradholly dan Erwin Hutagalung serta Ahmad Rizach Morniff Hutasuhut sebagai saksi pelapor sekaligus pemberi bukti-bukti permulaan sudah 1/2 tahun dielakkan Polres atas pembuatan BAP kesaksian.

    Selanjutnya kata Morniff, areal tersebut mutlak merupakan kawasan hutan negara. Polres Tapsel sengaja alihkan perhatian soal sengketa kepemilikan tanah. TPL cuma punya SK Penunjukan (bukan SK definitif) dari Menhut, belum ada hak hukum final atas areal konsesinya. 

    Said Ali Harahap yang mengaku memegang Putusan MA tahun 1958, tanpa duluan menang gugatan atas 3 SK Dirjenhut tahun 1968 tentang pembebasan areal pago-pago, tidak membantah SK Dirjenhut thn 1973 tentang Proyek Inpres Reboisasi Nasional, tidak menuntut keabsahan SK Ditjen Planologi tahun 2014 tentang Pengukuhan Tata Batas Kawasan Hutan Negara di Tapsel, tapi langsung menyerobot dan  juga merambah.

    Kemudian Morniff mengatakan , Walikota Padangsidimpuan Irsan yang mengaku punya surat jual beli tanah juga merupakan kejahatan pidana. Tidak ada yang sah secara hukum NKRI untuk jual-beli tanah hutan negara. Akhirnya saksi pelapor Morniff mengecam pedas, Polres Tapsel sengaja buat banyak alasan palsu untuk bisa bebas gelapkan perkara. Mutlak sudah melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Polisi yang seharusnya menegakkan hukum, malah menggelapkan hukum, tuding tegas Morniff.

    Untuk menegakkan hukum, kata Morniff, dalam waktu dekat pihaknya akan beranjak ke Jakarta melakukan Gelar Perkara di Mabes Polri membawa kasus tersebut dengan membawa segala bukti dan saksi-saksi.  *( Ali Imran )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan