masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM| Bangka Selatan- Seorang pria berinisial ED (39) warga Desa Serdang Kabupaten Basel terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menggauli anak tirinya sendiri sebut saja Mawar (15), bejatnya lagi dia melakukannya sejak dari tahun 2017 lalu. Lantaran sudah tidak kuat menahan nafsu birahi ayah tirinya Mawar akhirnya mengadu ke salah satu tokoh warga setempat dan melaporkannya ke Polres Basel, setelah melakukan penyidikan Polisi akhirnya meringkus ED di salah satu sawah tempat ia bekerja di Desa Serdang Basel penangkapan terjadi pada hari Kamis (06/02/20) lalu.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Daniel Albert Tampubolon, seizin Kapolres Basel AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji, membenarkan adanya kasus tersebut ketika di konfirmasi via pesan Whatsapp.
" Iya bro, ada kasus pencabulan," tulisnya dalam pesan Whatsapp
Selanjutnya, Daniel juga menjelaskan kronologisnya, tingkah bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 lalu, yang pada saat itu korban Mawar masih berusia 12 tahun
" Pertama kali dilakukan di tahun 2017 silam, saat korban masih berusia 12 tahun, korban kerap di gauli oleh ayah tirinya dirumah pelaku dan di pondok sawah tmp pelaku bekerja," jelas AKP Daniel
Masih dengan kasus yang sama, Daniel juga menjelaskan bahwa korban yang saat itu merasa tertekan bahkan diancam akan dibunuh jika mengadu kepada Ibunya.
" Korban gak berani melapor bro karna diancam oleh pelaku hendak dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya atau siapapun," kata Daniel
Mawar yang sangat tertekan pada akhirnya tidak kuat lagi meladeni nafsu bejat ayah tirinya tersebut akhirnya buka suara, dia menceritakan hal tersebut kepada salah satu tokoh warga Desa Serdang.
" Karna tidak kuat dgn tekanan tsb akhirnya korban mengadu kepada salah satu tokoh Desa yg dimana merupakan kerabat dari ortu korban," begitu kata AKP Daniel
Mendapatkan laporan tersebut Pihak Polres Basel khususnya Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan, Alhasil terungkaplah kejadian keji tersebut, dan langsung menciduk ED di salah satu sawah di Desa Serdang Kabupaten Basel, hingga kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Basel guna proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rnd)


