masukkan iklan disini
TRIBUNANANEWS.COM | Rokan Hulu -
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik H Idrus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 / I / Riau / Res. Rohul / Sek. Kunto Darussalam kabupaten rokan hulu (Rohul) pukul 14.30 WIB tanggal 30 Januari 2020.
“Saat melakukan penjagaan diareal kebun kelapa sawit milik H. Idrus di tempat kami bekerja, sekira pukul 02.00 WIB kami melihat cahaya senter sebanyak 4 buah berjalan di areal kebun, setelah itu mendengar suara orang memanen TBS, melihat hal tersebut terus melakukan pengintaian sehingga pada saat itu saksi melihat 4 orang sedang memanen TBS dan melangsir ke kebun milik Sianturi yang berbatasan dengan kebun H. Idrus" ungkap saksi.
Setelah itu memberitahukan kejadian tersebut kepada Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Juwanto, sekira pukul 05.00 anggota Bhabinkamtibmas bersama beberapa orang temannya datang ke lokasi, selanjutnya anggota Bhabinkamtibmas dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kebun Sianturi sehingga saat itu berhasil ditangkap 2 orang pelaku yaitu Budicher Sianturi dan Tigor Siagian sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri.selain pelaku juga berhasil diamanakan TBS sebanyak 83 tandan, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125 warna hitam hijau, 1 bilah egrek dengan gagang terbuat dari fiber dan 1 unit Becak dan motor.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.2.988.415 (Dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah) selanjutnya para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.**(RH)


