• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    17 Orang Tersangka Priode 2019-2020 Dan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Narkotika

    admin
    12/02/20, 08:47 WIB Last Updated 2020-02-12T01:47:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Batam - Wakapolda Kepri Brigjen.Pol.Drs.H.Yan Fitri Halimansyah.M.H. Menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Sabu 24.966.9 gram. 30.780 Butir Ekstasi dan Ganja 5.155.42.gram. dan turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat. Pada hari Selasa (11/02/20), bertempat di Mapolda Kepri .
    Wakapolda Kepri Brigjen.Pol.Drs.Yan fitri "Menyampaikan Kepada Awak Media Terkait Kasus Penangkapan Narkotika Sebanyak Tujuh belas orang (17) tersangka selama priode Desember 2019 sampai dengan Desember 2020, yang telah diamankan oleh pihak kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). yakni terdiri dari Dua (2) Tersangka Warga Negara Asing dan Lima belas (15) Tersangka Warga Negara Indonesia."ujar" Wakapolda Kepri.

    Berikutnya Ada tujuh Laporan dari Polisi dengan rincian sebagai berikut: 
    1.Laporan Polisi nomor : LP - A/110/XII/2019/Spkt- Kepri Tanggal 23/12/2019.dengan tersangka Inisial FP (MN) dan AD (AM) TKP dipinggir pantai Pulau Mantang Riau Desa, Mantang Lama Kec. Mantang Kab.Bintan.
    2.Laporan Polisi nomor : LP -A/02/I/2020/Spkt- Kepri Tanggal 4/01/2020.dengan tersangka "Inisial RP, P, EM, M, MR, RJ. TKP dilampu merah Simpang Gelael Kota Batam.
    3.Laporan Polisi nomor : LP -A/07/I/2020/Spkt- Kepri Tanggal 8 /01/2020 bersama  Tersangka "Inisial S' Bin M dan MR 'Bin R. TKP di perairan pulau Pemping Kec. Belakang Padang Kota Batam.
    4.Laporan Polisi nomor : LP -B/02/I/2020/Spkt- Kepri Tanggal 9/01/2020.bersama  tersangka "Inisial J TKP di Pintu Pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.
    5.Laporan Polisi nomor : LP -A/08/I/2020/Spkt- Kepri Tanggal 9/01/ 2020, bersama tersangka "Inisial AH (WA) Bin "BJ" TKP di Jl.Pelita IV Kel. Kampung Pelita Kec.Lubuk Baja Kota Batam.
    6.Laporan Polisi nomor : LP -A/10/I/2020/Spkt- Kepri Tanggal 16/01/ 2020, bersama tersangka "Inisial DG (B) Bin D Dan "J" Bin J TKP di Perairan Laut depan pulau Putri ,Nongsa Kota Batam.
    7.dan Laporan Polisi nomor : LP-A/14/I/2020/Spkt- Kepri Tanggal 2/01/2020.bersama tersangka "Inisial AJ (J), J dan G (J) .disamping pangkalan ojek Spbu Tiban III Kel. Patam Sekupang .Kota Batam."Tutur Wakapolda kepri.

    Berdasarkan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam dan Berdasarkan Laporan Polisi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada hari ini seperti yang telah diketahui bersama bahwasannya Wilayah Provinsi Kepri merupakan salah satu tempat jalur masuknya Peredaran Narkoba baikpun yang telah diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia Lainnya. 

    Selanjutnya Wakapolda kepri Brigjen.Pol.Drs.H.Yan Fitri Halimansyah.M.H. Pimpin Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu yang dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbuskan dengan air panas, untuk Narkoba jenis Pil Ekstasi di Blender dan Narkoba jenis Ganja dibakar. Setelah selesai dimusnahkan keseluruhan barang bukti tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

    Dan sebagian besar dari para tersangka merupakan dari Warga Negara Indonesia dan untuk itu patut kita prihatin baikpun sedih melihat kondisi seperti saat ini. Sebab para tersangka inilah yang sudah merusak Generasi-generasi Bangsa, Serta merusak Ketahanan Negara kita ini melalui Narkoba dan mereka juga adalah musuh Bangsa dan Negara."Tegas" Wakapolda Kepri Brigjen.Pol.Drs.Yan Fitri.

    Atas Perbuatan Para Tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat (5) tahun atau paling lama (20) tahun. 

    (Hany.S).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan