• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wakapolres Buka Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2018 di Gedung Sasana Bhayangkara

    admin
    13/01/20, 20:09 WIB Last Updated 2020-01-13T13:09:27Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM |Bangli Bali-Wakapolres Bangli, Kompol. I Made Krisnha Mahardika, SH membuka sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian di Gedung Sasana Bhayangkara pada Senin (13/1).

    Dalam penyampaiannya Wakapolres menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait dengan kegiatan ini agar dapat dipahami dan dipedomi oleh seluruh personil mengingat dalam materi yang disampaikan merupakan langkah - langkah Standar Oprasional Prosuder (SOP) dalam melaksanakan tugas Kepolisian.

    Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian yang terdiri dari VI BAB dan 28 Pasal yang disampaikan secara langsung Kasubag Hukum Polres Bangli, IPTU. I Wayan Murjaya.

    Dalam pemaparannya narasumber, menegaskan bahwa Jenis Peraturan Kepolisian meliputi Peraturan Polri, Perkap, Peraturan Kasatfung tingkat Mabes Polri, Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres. Terkait dengan Penyusunan Standar Oprasional Prosuder Kepolisian, dasar hukum penyusunan SOP Polri, definisi dan tujuan SOP serta Penyampaian format peraturan pelaksanaan tugas kepolisian (SOP) khusunya ditingkat Polres sehingga seluruh tindakan yang kita ambil saat bertugas dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

    Wakapolres Kompol. I Made Krisnha Mahardika, SH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Polri khususnya Polres Bangli lebih Profesional dalam melaksanakan tugas. “Sosialisasi ini merupakan pedoman anggota dalam melaksanakan tugas sehingga tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan prosedur,” tegasnya. (Iskandar/Udiana)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan