• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ungkap Adanya Pungli, Ombudsman Dorong Pengesahan Perda Pengelolaan Dana Pungutan

    admin
    14/01/20, 19:54 WIB Last Updated 2020-01-14T12:54:02Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Hasil Sidak Ombudsman RI pada 28-29 Desember 2019 lalu , menuai kritik atas layanan di Terminal Bus Baranangsiang Bogor.

    Ombudsman RI menemukan minimnya fasilltas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Selain itu fasilitas umum seperti tolet, lampu penerangan, maupun ruang tunggu terlihat kurang terawat.


    Anggota Ombudsman RI Adrianus mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya pungutan liar di Terminal Baranangsiang seperti tarif angkot ngetem sebesar Rp 5.000 hingga tarif kios liar.

    Pungli dan kondisi fasilitas umum yang tidak terawat juga menjadi perhatian khusus Ombudsman atas layanan di Terminal Bus Kota Bekasi.

    "Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Terminal Bus Baranangsiang maupun Terminal Bekasi dengan menerapkan standar pelayanan publik dan Standar Pelayanan Minimum Terminal, Kata Adrianus , Selasa (14/1/2020) saat dikonfirmasi di Kantornya Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan.

    Ombudsman juga mendorong untuk segera mengesahkan Perda yang mengatur mengenai pengelolaan dana pungutan, sehingga dapat masuk ke kas daerah.*(lukman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan