masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Hasil Sidak Ombudsman RI pada 28-29 Desember 2019 lalu , menuai kritik atas layanan di Terminal Bus Baranangsiang Bogor.
Ombudsman RI menemukan minimnya fasilltas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Selain itu fasilitas umum seperti tolet, lampu penerangan, maupun ruang tunggu terlihat kurang terawat.
Anggota Ombudsman RI Adrianus mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya pungutan liar di Terminal Baranangsiang seperti tarif angkot ngetem sebesar Rp 5.000 hingga tarif kios liar.
Pungli dan kondisi fasilitas umum yang tidak terawat juga menjadi perhatian khusus Ombudsman atas layanan di Terminal Bus Kota Bekasi.
"Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Terminal Bus Baranangsiang maupun Terminal Bekasi dengan menerapkan standar pelayanan publik dan Standar Pelayanan Minimum Terminal, Kata Adrianus , Selasa (14/1/2020) saat dikonfirmasi di Kantornya Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan.
Ombudsman juga mendorong untuk segera mengesahkan Perda yang mengatur mengenai pengelolaan dana pungutan, sehingga dapat masuk ke kas daerah.*(lukman)



