masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Maluku Utara - Kerugian keuangan Negara dengan jumlah 41,28 miliyar rupiah tahun 2019 dapat diselamat lkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Maluku Utara melalui pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dan lembaga terkait dilingkungan Pemerintah Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Propinsi Maluku Utara M. Ali Asyhar kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kerugian uang negara yang diselamatkan sebesar 41,28 miliar itu, kata M. Ali, melalui pemeriksaan 66 kasus selama tahun 2019.
Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan pada tahun 2018 hanya mencapai Rp. 35,46 miliyar dengan 96 kasus.
Ali menambahkan, untuk rekapitulasi tindak lanjut rekomondasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2019 untuk Propinsi Maluku Utara melalui temuan pemeriksaan dengan jumlah 712 kasus sebagai berikut :
Lingkup Pemerintah Propinsi senilai Rp. 451 miliar, Kota Tidore Kepulawan Rp. 73 , 12 miliyar, Kabupapaten Halmahera Barat Rp. 121, 08 miliar, Kabupaten Halmahera Utara Rp. 123, 17 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp. 67,25 miliar, Kota Ternate Rp. 173,10 miliar, Kabupaten Halmahera Timur Rp. 148,87 miliar, Kabupaten Halmahera Tengah Rp. 119,61 miliar, Kabupaten Halmahera Selatan Rp. 140,48 miliar, Kabupaten Kepulawan Sula Rp. 227 miliar, Kabupaten Pulau Taliabu Rp. 103,21 miliyar dengan total nilai Rp. 1,74 triliun," tambahnya
Sebelumnya BPK RI perwakilan Maluku Utara telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun anggaran 2018 kepada 10 pemerintah kabupaten / kota se Propinsi Maluku Utara.
Ali mengaku, bahwa LPH - LKPD dimaksud mencakup 3 buku, yakni buku I berisi LHP - LKPD yang didalamnya memuat opini BPK, buku II berisi LHP atas sistim pengendalian intrn dan buku III berisi LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Pada semester I tahun 2019 BPK perwakilan Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan LKPD pada 11 pemerintahan daerah yang terdiri atas satu Pemprov , dua Pemkot dan 8 Pemkab.
Selanjutnya Ali menambahkan, untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/ Kota tahun anggaran 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding tahun 2017.
Karena pada tahun 2017 hanya 7 kabupaten / kota yang berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ), bamun pada tahun 2018 meningkat menjadi 8 kabupaten / kota.
Adapun Pemerintah Kabupaten/ Kota yang berhasil memperoleh opini WTP tahun 2018 tersebut adalah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulawan, Kabupaten Halmaheta Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Sedangkan Mabupaten Kepulawan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).* (Ade Manaf)



