masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Purwakarta-Tepat hari ini selasa, disenggaran di Aula kantor disperindag yang di hadiri oleh kepala kadis dinas diperindag,kepolisian sektor kota. dinas pemadam kebakaran kabupaten purwakarta dan satpol pp kabupaten purwakarta untuk pembahasaan tentang pendirian pom mini yang ilegal atau Nakal.
Setiap pelaku usaha yang tidak punya ijin usaha atau tidak punya surat Nib dimaksud akan kena pasal 23 tanpa ijin usaha niaga dipidana dan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi rp 30 000.000.000 (puluh milyar),menurut uu no 22 tahun 2001 tentang migas pasal 23
Alat mesin pom mini harus standarisasi SNI pemerintah yang harus digunakan adalah mesin merk Tatsuno perpasop standarisasi pemerintah dan penggunaan pompa isap beberapa nossel alat bantu pengecoraan
Standarisasi pemakaian alat harus memenuhi uji kelayakan menurut aturan yang berlaku,secara savty harus mengikuti aturan yang berlaku dan sekaligus harus mempunyai ijin amdal dalam mendirikan usaha menurut aturan pemerintah pusat yang telah di berlakukan.
Karliati dari dinas terkait disperindag dengan memaarakaknya pelaku usaha pom mini (pertamini) yang ada di purwakarta,kami menghimbau untuk pelaku usaha harus mempunyai perijinan yang lengkap yang sudah ditetapkan, meskipun sekarang sudah dipermudah dalam pengurusan perijinan dengan adanya sistem secara online (OSS), untuk mempermudah para pelaku usaha membuat ijin akan tetapi tetap harus wajib memberikan tembusan kepada kami selaku dinas diperindag,karna untuk menghindari dari tindakan melanggar aturan yang sudah ada. Karliati sangat jelas mengungkapakan kepada kami saat rapat mengenai permasalahaan perijinan mendirikan usaha pom mini tetap harus mengikuti prosedural harus melapor keberadaannya usaha tersebut mempunyai titik dengan kode masing"masing dan untuk menhindari peyalahgunaan resminya dan tidaknya sehunbungan hal yang sama wati mejelaskan sampai detik ini para pelaku usaha pom mini belum ada atau memberikan informasi ijin terkait pendirian pom mini kepada kami (jelasnya).
Hal yang samapun disampaikan oleh Wita sangat jelas bahwa untuk mendirikan usaha pertamini harus berdasarkan ijin yang jelas dari dinas terkait dan mengikuti prosedural yang sudah di tentukan tidak boleh ditempatkan dekat rumah penduduk akibat berdampak sangat tinggi menimbulkan kebakaran.
Hal senada pun di jelaskan oleh penegak hukum kanit 4 pidana polres purwakarta keterkaitan UUD migas pengolahaan dan harus mengikuti standarisasi SNI alat alatnya pun harus sesuai dan jika memang terbukti tidak memenuhi standarisasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan uud yang berlaku.
Menurut perwakilan kasi tantrib pasawahaan suhardi mengutarakan permasalahan yang sama dengan cara solusi pembinaan agar supaya aman dipakai digunakan.
Tedi/dadi



