masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Jembrana Bali, Polres Jembrana kembali mengungkap penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu, dengan tersangka I Putu Hery Suriawan (38), alias Erik yang beralamat Banjar Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada Kamis (16/01).
Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai satpam disalah satu perusahan di Jembrana, nekat menyalahgunakan barang terlarang karena terbelit kebutuhan ekonomi.
Kapolres Jembrana, AKBP. I Ketut Gede Adi Wibawa, SIK memimpin press realese didampingi Kasat Narkoba, AKP. I Komang Muliyadi, SH dan Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu. I Made Kerta Buana Alit mengatakan di Loby Polres Jembrana.
Saat press realese Kapolres mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kabupaten Jembrana diduga ada seorang laki - laki yang sering menyalahgunakan narkotika," ungkapnya.
Lanjut Kapolres Adi, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba, AKP. I Komang Muliyadi, SH bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Merak, Linkungan Pendem Jembrana dan pada Jumat (10/01) pukul 11.30 wita tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat tersangka berhenti di seputaran jalan dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu juga tersangka diamankan dan dilanjutkan dengan pengeledahan badan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 0.60 gram, netto 0.34 gram yang dibungkus menggunakan lembaran tissue, dan ditemukan juga segala peralatan untuk pengisap berupa bong, selanjutnya pelaku diamankan di bawa kekantor untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Adi.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Supra X 125, hanphone, korek api gas berisi sumbu dan 1 buah bong yang disimpan dikamar mandi dibungkus dengan plastik. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar," tegas Kapolres Adi.
Kapolres Adi menghimbau kepada masyarakat agar hati - hati masalah penyalahgunaan narkoba, akhir - akhir ini penyaluran barang terlarang sudah merambah ke desa - desa, menindaklanjuti himbauan Polda Bali agar setiap Polres di Bali membentuk Desa Bebas Narkoba," tegasnya. (Iskandar/Udiana)


