• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Kedua kasus UU ITE Dinilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat Dan Kabur

    admin
    22/01/20, 08:35 WIB Last Updated 2020-01-22T01:35:54Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Inhil -Pengadilan Negeri Tembilahan melaksanakan  Sidang kedua Dalam Kasus UU ITE  Usman Bin Asril  penghinaan terhadap Jokowi hari ini di agendakan pembacaan Nota keberatan Eksepsi dari pihak  penasehat hukum terdakwa. selasa ( 22/01/2020 ).

    Dalam sidang kedua UU ITE ini terdakwa di dampingi 5 orang penasehat hukum di antaranya

    1)Zainudin Acang, SH(advokat senior inhil, Ketua Inhil Lawyers Club)
    2)Yudhia Perdana S, SH,.CPL (IPMI)
    3)Hendri Irawan, SH (ketua KDDI)
    4)Adi Indria Putra,SHI (IPMI)
    5)Defri Devito, SH (IPMI)

    Pada hari ini, tanggal 22 Januari 2020 penasihat Hukum Usman terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap presiden membacakan nota keberatan atau eksepsinya 

    Yudhia Perdana Sikumbang. SH,.CPL. dalam wawancara dengan awak media menjelaskan
    "Dalam pembacaan Nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut,kami tim penasihat hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan kabur" ungkap Yudha.

    " Perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum serta  cacat materil dan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik" lanjutnya Yudha lagi
      
    Sidang di lanjutkan hari selasa tanggal 28 Januari 2020 dengan agenda jawaban dari Penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum

    Yudha Perdana Sikumbang juga menjelaskan bahwa dari pihak tim penasehat hukum Usman bin Asril sudah menyurati perwakilan komisi Yudisial yang berada di Pekanbaru, dengan isi surat tentang permohonan berkaitan Dengan persidangan UU ITE ini, harapan pihak dari komisi Yudisial bisa memantau persidangan ini agar bisa berjalan fair dan imparsial.

    "Mengenai hal itu dikabulkan atau tidak tergantung dari Komisi yudisial Perwakilan riau tersebut, yg jelas permohonan sudah di sampaikan ke kordinator komisi yudisial" tegasnya. ( Jaslan ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan