• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 739 gram Sabu, 2 Tersangka Asal Wajo Diamankan

    admin
    14/01/20, 19:11 WIB Last Updated 2020-01-14T12:11:30Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Bone -Satuan Reserse Narkoba, Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran hampir 1 Kg atau kurang lebih 739 gram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bone.

    Kasat Narkoba Akp Zaki, S.H.,S.I.K. mengatakan Dalam pengungkapan tersebut mengamankan 2 orang tersangka.

    “Dalam pengungkapan kali ini kami amankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dari barang haram tersebut,” kata Akp Zaki

    Masih Kasat Narkoba “dua tersangka ini diketahui berasal dari kota Sengkang Kab. Wajo,” sambungnya.

    Dua orang tersangka tersebut yang diketahui berasal dari Kabupaten Wajo berinisial SN (34) beralamat Lompong Kelurahan Tangkoli Kecamatan Maniang Panitiannya dan rekannya bernama IL (22) beralamat di Lingkungan Lakadaung Kelurahan duakompor, Kecamatan Maniang Pajo.

    Keduanya diamankan lantaran ditemukan langsung oleh anggota Sat Narkoba Polres Bone sedang membawa narkoba sebanyak 15 sachet sabu berukuran besar dengan berat sekitar 739 gram atau 0.739 Kg. Ditangkap di Dusun Leppangeng Kecamatan Lapri Kabupaten Bone, Jumat (10/01/2020).

    Lebih jauh Akp Zaki menjelaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan sabu yang siap edar di wilayah Kabupaten Bone yang terbilang cukup banyak.

    Kapolres Bone Akbp I Made Ary Pradana, S.I.K.,M.H. mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba atas keberhasilannya mengungkap barang haram tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk jauhi narkoba.

    “barang ini tidak ada manfaatnya sama sekali, apa pun alasannya tidak baik bagi diri kita sendiri maka jangan coba-coba menggunakan narkoba,” terang Kapolres.

    Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup(Andi Burhanuddin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan