masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pandeglang - Banten,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang menyita 208 butir obat jenis narkoba dan tanpa ijin edar dari warung warga yang beralamat di Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Dari warung tersebut polisi menyita barang bukti berupa obat eximer dengan jumlah keseluruhan 145 butir, Tramadol HCI dengan jumlah 29 butir dan obat Trihexyphenidyl dengan jumlah 34 butir.
Selain obat - obatan, Polisi juga menyita 600 bungkus plastik bening klip kosong serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp 92.000 dan 1 buah HP merk Huawei warna Hitam.
Polisi juga telah mengamankan pemilik obat atas nama Zulfikri (21 th) dikontrakkan nya yang beralamat di Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
"Berdasarkan informasi dari pengaduan masyarakat bahwa saudara ZL sering menjual obat jenis narkoba diantaranya yaitu: Eximer, Tramadol HCI, dan Trihexyphenidyl dan rata - rata pembelinya anak muda, kemudian setelah dilakukan interogasi ZL mengaku kalau obat - obat an tersebut berada di warung yang beralamat di Desa Menes,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Senin (6/1/2020).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas David. (Humas / Habibi).


