masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Denpasar - Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap Pelaku Narkoba selama dua minggu dengan jumlah kasus delapan dan sebelas tersangka, mereka berperan sebagai bandar dan kurir. “Empat tersangka masih dibawah umur, mereka ada yang lulusan SMK dan SD, anak tersebut ditugaskan sebagai kurir, membungkus dan menempel narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes. Ruddi Setiawan., S.IK., S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP. Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., M.H dan Kasubbag Humas.
Kesebelas pelaku diamankan di wilayah Polresta Denpasar diantaranya Harmanto (33), Narayana (23), Sumiarta (23) Rohmasn (35), Amir (36) Parwata (27) Bambang (38) sedangkan pelaku anak anak masing - masing berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16) dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi shabu 2.78 ons, ekstasi 1.548 butir. "Tiga orang sebagai residivis bernama Parwata, Narayana dan Harmanto,” kata Kombes. Ruddi Setiawan.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa. (Iskandar/Udiana)



