masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta- Sejauh ini ada 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Dari jumlah tersebut diverifikasi atas kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.
"Hingga tanggal 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, Jumlah email yang masuk sudah mencapai 600 laporan, dari data tersebut yang sudah berhasil terinput sebanyak 243 pelapor,btotal kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat seniali Rp 890 ribu dan nilai terbesar mencapai Rp 8,7 miliar," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, Jumat (10/1/2020).
Sebanyak 243 orang melaporkan ke Tim Advokat, dan sejumlah 186 orang nyampaikan nilai kerugian akibat banjir Jakarta.
Wilayah Jakarta Barat yang terbanyak melaporkan. Yaitu mencapai 120 orang atau ada 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Dan Jakarta Timur sebanyak 52 orang atau 21 persen dari total pelaporan yang masuk.
Kemudian dilihat dari Tingkat Kecamatan, ada Kecamatan Cengkareng dengan jumlah pelapor sebanyak 34 orang. Diikuti oleh kecamatan Kebon Jeruk 31 orang, Kembangan 15 orang dan Pulogadung sebanyak 12 orang," ujar Alvon.
Alvon memastikan salah satu yang digugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Banjir besar kali ini diduga kuat akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar," kata Alvon.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan tanggapannya terkait gugatan Yang dilakukan oleh Tim Advokat Korban Banjir Jakarta ke Gubernur DKI Jakarta.
"ya itu hak masyarakat yang merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya nggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja bagi masyarakat yang merasakan akibat banjir," Kata Prasetio Edi * (lukman)



