masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pontianak -
Komitmen Polda Kalbar terhadap Zero Illegal logging di wilayah hukumnya di buktikan dengan pengungkapan kasus penangkapan kayu belian di perairan Sungai Kapuas Kecamatan Terentang pada Kamis malam (16/01).
Selain Kayu belian polisi juga mengamankan ratusan kayu olahan lainnya, yang diamankan dari sebuah kapal.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut, berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Gakkum Pol Airud Polda Kalbar.
“Untuk kronologis, anggota Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu illegal. Dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 16 Januari 2020 sekiara pukul 23.00 tim mendapatkan sebuah Kapal KM. Layar Nusantara yang di nahkodai oleh tersangka A yabg pada saat itu sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi,” jelasnya
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan didapati 150 batang kayu balok belian dengan Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm. Serta 100 batang kayu olahan dengan Panjang 4 meter dan diameter 5x7.
“Saat diperiksa pelaku A yang merupakan warga terentang Kabupaten Kuburaya tidak dapat menunjukan dokumen kayu yg dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," terangnya.
Saat ini menurut Benyamin pelaku beserta barang bukti yaitu Kapal dan Kayu Illegal tersebut sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Yang pasti kami menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero illegal di Kalimantan Barat” tutupnya.(Yopi)


