• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT. Marga Mulia Terancam di Black List?

    09/01/20, 00:14 WIB Last Updated 2020-01-08T17:14:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Bagi perusahaan yang tahun ini gagal menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kontrak, saya minta tahun depan jangan diikutsertakan lagi, biar ada efek jera dan pembelajaran perusahaan lain. Bila perlu kontraktornya juga harus dicatat dan diingat," pinta Ketua Komisi IV itu, Rabu (8/1/2020).


    TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Sejumlah Mega proyek di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terlihat belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Akibat keterlambatan pembangunan tersebut bukan mustahil berdampak kepada tidak maksimalnya penyerapan anggaran tahun 2019.

    Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan, Achmad Sholeh, ST, M.Sos menuding permasalahannya diperusahaan pemenang tender, dirinya meminta kepada seluruh OPD yang nantinya melaksanakan pelelangan proyek proyek besar harus melihat track record perusahaan tersebut.

    "Bagi perusahaan yang tahun ini gagal menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kontrak, saya minta tahun depan jangan diikutsertakan lagi, biar ada efek jera dan pembelajaran perusahaan lain. Bila perlu kontraktornya juga harus dicatat dan diingat," pinta Ketua Komisi IV itu, Rabu (8/1/2020).

    Lanjut dia, “Semua itu ada ketetapannya, apabila pelaksana pada tahun ini tidak bisa menyelesaiakan pekerjaan, Pemda Ketapang punya hak black list terhadap perusahaan itu,” tegasnya.

    Lebih lanjut dirinya menyebutkan, “Bagi saya, untuk saat ini banyak perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Mengenai detail nama-nama perusahaan, saya tidak bisa sebutkan sekarang, intinya banyak,” tambahnya.

    Dirinya berpesan kepada instansi terkait, jika perusahaan belum menyelesaikan pekerjaannya seratus persen, jangan ada pencairan 100 persen.

    “Jangan sampai mencairkan 100 persen anggaran jika pekerjaan belum selesai, itu ada konsekuensi hukumnya. Semua rincian akan diketahui saat LKPJ Bupati nanti, kalau ada yang berani kami Komisi IV akan panggil PPK proyek bersangkutan,” pungkasnya.

    Sementara hasil pantauan Tribuananews.com, saat ini proyek tahun 2019 yang masih belum selesai adalah pengerjaan Jalan Pelang - Batu Tajam senilai Rp. 56 miliar lebih, proyek tersebut dikerjakan PT Marga Mulya.* (Erwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan