• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PSI Laporkan Pemprov DKI Ke KPK Terkait Dugaan Kontraktor Fiktif

    admin
    23/01/20, 15:26 WIB Last Updated 2020-01-23T08:26:23Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - PSI membuat laporan Ke KPK terkait revitalisasi kawasan Monas, PSI menilai kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar ini tak jelas keberadaannya.

    Tim Advokasi PSI Patriot Muslim mengatakan, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi kontraktor ini tidak jelas, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk pelanggaran.

    "Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga gak jelas malah," ujar tim advokasi PSI Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan Kuningan, Kamis (23/1).

    "Dari website lpse.jakarta.go.id, Tim Advokasi PSI menelusuri alamat tersebut yang ternyata kontraktor berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman, pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur," Kata Patriot.

    Patriot meminta kepada KPK untuk menelusuri kejanggalan lokasi kontraktor tersebut. Tim Advokasi PSI sudah menyerahkan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Meski tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK memintanya untuk melengkapi berkas laporan tersebut.

    Beredar kabar juga bahwa kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.

    Patriot menduga, PT Bahana Prima Nusantara hanya perusahaan bendera yang tak memiliki aset untuk mengerjakan proyek tersebut.

    "Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktik subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," pungkasnya.*(lukman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan