masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Gowa - Untuk menekan Peredaran Minuman Keras (Miras), Polsek Parangloe Polres Gowa terus meningkatkan Oprasi Cipta Kondisi guna menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif.
Hal ini ditunjukkan oleh Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati S.Sos bersama anggotanya saat mengamankan miras Jenis Ballo di Dusun Bontokassi Desa Bontokassi Kecamatan Parangloe Kab.Gowa pada jumat (17/01/2020) pukul 17.00 wita.
Pemilik Miras (Ballo) yang diamankan ini adalah Lel.Jumadi (50) beralamat di Dusun Bontojai Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Kab.Gowa.
Tak tanggung-tanggung, Miras jenis Ballo yang diamankan oleh Kapolsek Parangloe sebanyak 1.150 liter yang tersimpang dengan menggunakan Baskom didalam rumah milik Jumadi.
Kapolsek Parangloe mengatakan Operasi Miras ini adalah tindak lanjut Perintah Bapak Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola SIK,MH tantang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditempat yang dianggap rawan peredaran Minuman Keras (Miras)," Terang Iptu Kasmawati.
Lanjutnya ia katakan, Barang bukti yang diamankan yaitu 1.150.liter ballo, 8 baskom besar, 1 baskom kecil yang digunakan menyimpan Miras (ballo) beserta Pemilik Miras diamankandi Polsek Parangloe untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku, tegas orang nomor satu dijajaran Polsek Parangloe ini.
Perwira Yang menyandang dua balok dipundaknya ini menegaskan " kami terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran dengan tempat yang dianggap rawan Miras dan saya ingatkan warga jangan mencoba-coba me jual maupun memproduksi miras lagi kalau tidak mau berurusan dengan hukum sebaiknya cari pekerjaan yang halal tidak melanggar hukum," tegasnya.(Ahmad)


