• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Pakuhaji Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Rawa Bekas Galian Pasir

    admin
    16/01/20, 08:09 WIB Last Updated 2020-01-16T01:09:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang Kabupaten -Polsek Pakuhaji Bersama Polres Metro Tangerang kota, menggelar Rekonstruksi pembunuhan seorang Laki-laki diganduli sekarung pasir pada 15 Desember 2019 lalu yang terjadi di Rawa  Bekas Galian pasir Desa kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten tangerang. Rabu (15/01/2020)

    Rekontruksi pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno Dan didampingi  Wakapolsek IPTU Sabas, Kanit Reskrim IPDA M.Siagian, rekontruksi di mulai pada pukul 8.30 WIB pagi, dengan Dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

    Dalam Rekontruksi tersebut, pelaku KS sebagai pelaku utama dan pelaku Rusman yang kini masih Dapftar pencarian orang (DPO). memperlihatkan 48 adegan dalam proses pembunuhan yang dilakukan kepada korban Diran. Pada rekontruksi itu, Pemeran pengganti korban dan pelaku Rusman diperankan oleh Jaro setempat.

    Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno mengatakan ",dari adegan yang diperagakan oleh pelaku  KS , korban yang tidak lain merupakan rekan bisnis, dibagian kepala ada bekas hantaman gagang pacul, dan pelaku kemudian diganduli satu karung pasir. Lalu ditenggelamkan di rawa bekas galian pasir.


    "Datang minum, setelah mabuk lalu dibunuh, sehari setelah dibunuh, karena takut diketahui warga pelaku  KS , lalu menenggelamkan korban" kata Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno.

    Dalam Rekontruksi pembunuhan tersebut,  KS memperagakan 48 adegan yang dilakukan olehnya saat melakukan pembunuhan kepada temannya tersebut.

    "Ada sebanyak 48 adegan telah di peragakan dalam rekonstruksi ini. Untuk menjaga keamanan situasi, kita menerjunkan 25 personil, dalam Rekontruksi ini.
    Dari pengakuan pelaku  KS , pembunuhan itu terjadi lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban.


     KS  sebelumnya diketahui sebagai rekan bisnis korban. Namun belakangan,  KS  merasa sakit hati. Pasalnya, keuntungan hasil kerja sama menjual miras sebesar Rp 2.200.000 tak dibayarkan oleh
    korban.

    "Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 340 dan 170 (Pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang) dan 365, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
    Sementara, DPO kini masih dalam pengejaran, pihaknya telah mendapat titik terang pelaku".

    "DPO tetap kita kejar, kita berkordinasi dengan polres metro Tangerang  Alhamdulillah kita sudah mendapat titik terang mudah-mudahan pelaku cepat kita tangkap". pungkas Edy Suprayitno *(marwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan