masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Bangli -Dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, Polres Bangli mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli pada Senin, (13/1).
Kegiatan diikuti personil Polres Bangli dan Polsek jajaran termasuk Polsek Kintamani bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota mengenai pembentukan peraturan Kepolisian sehingga dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas.
Kapolsek Kintamani, Kompol. I Made Raka Sugita,S.H., M.H saat ditemui Tribuananews.com di ruangan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan, supaya anggota mengerti dan paham mengenai peraturan yang boleh dan tidak boleh untuk dilaksanakan. "Selain itu kegiatan ini juga bermanfaat untuk menambah wawasan anggota, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan baik," ucap Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi dipimpin Waka Polres Bangli, Kompol. I Made Khrisna Mahardika, S.H berlangsung tertib dan personil mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga mendapatkan apresiasi dari pimpinan. (Iskandar/Udiana)



