masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM |Tulang Bawang Barat - Dengan beberapa orang ahli waris keluarga Paksi Gelar Stan Sejati
Kamis 23 januari 2020 sekira jam 10.30 wib Berada di area tanah umbul ulok rengas ratu sibul yg berdekatan dengan jalan tol Lambu kibang Tulang Bawang Barat.
Polres Tulang Bawang Barat, Wakapolres Kp Prasetyo, Kasat Shabara AKP Agus, Kapolsek Lambu kibang dan beberapa anggota, saat patroli dialogis, bertemu dengan beberapa orang mengaku keluarga ahli waris dari Safari Parasib.R
saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang bainer yang intinya menyatakan kepada siapun yang melakukan kegiatan di area tanah umbul ulok rengas ratu sibul untuk segera tinggalkan dan hentikan semua kegiatan
Hal ini dilakukan kerena mereka menganggap tanah tersebut milik syah keluarga Paksi gelar Stan Sejati Stan, berdasarkan Putusan PN "(Pengadilan Negri) Menggala no : 4/Pdt.G/2019/PN .MGL, tgl 27 Nov 2019.
Sementara dari pihak Pt BMM (Bumi Madu Mandiri) juga menyampaikan, bahwa masih memiliki hak di tanah tersebut dan masalah ini masih dalam proses hukum Banding terhadap putusan tersebut diatas.
Dari pihak Kodim 0426 Tuba yg saat yg sama brda dilokasi bersama masyarakat sekitar, melalui Babinsa Serda Eko Winardi juga menyampaikan agar mengikuti proses hukum yang ada.
Akhirnya pihak waris tidak jadi pasang baner dan kedua pihak sepakat menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi serta saling jabat tangan.(*/Elman)


