masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Palu - Petugas
piket Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palu, menerima penyerahan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, rabu (29/1/2020) sekitar pukul 01.30 wita.
Kedua terduga penyalaguna narkoba
jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut berinisial AM (25) yang merupakan warga jalan Cempedak Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat serta rekannya MK (26) warga jalan Bayam Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat.
Keduanya diserahkan oleh personel Polsek Palu Barat saat melakukan razia rutin di jalan Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge Kecamatan Palu Barat.
Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh
membenarkan penangkapan terhadap
kedua terduga pelaku penyalaguna
narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Barang bukti dan tersangka saat ini
diamankan di Mapolres Palu" kata
Kapolres Sholeh rabu siang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak
3 paket plastik klip yang diduga berisi
narkoti jenis sabu-sabu serta satu unit
motor yamaha fino DN 5391 IH.
selanjutnya kepada keduanya akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1
Undang-undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 miliar ujarnya. *(Ags)


