masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Melawi
Praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat berhasil diamankan Polda Kalbar.
Selain para tersangka Polisi juga berhasil menyita ribuan Liter BBM jenis solar, Kamis (16/1).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat.
Atas laporan tersebut Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di sana. Tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri BBM jenis solar dimana tangki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastik.
Hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual RP. 5.700/liter dari harga yang di tetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 5.150,-. Sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar RP. 550/liternya.
“Selanjutnya para pengusaha ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi, ” jelasnya
Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter, Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.
“Sampai dengan saat ini masih dilakukannya pendalaman dan pengembangan," tutup Kombes Mahyudi.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara. (Yopi).


