• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Kalbar Berhasil Amankan Pengusaha BBM Illegal

    admin
    19/01/20, 09:21 WIB Last Updated 2020-01-19T02:21:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Melawi
    Praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi di Kabupaten Melawi  Kalimantan Barat berhasil diamankan Polda Kalbar. 

    Selain para tersangka Polisi juga  berhasil menyita ribuan Liter BBM jenis solar, Kamis (16/1).

    Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.

    Keberhasilan pengamanan ini merupakan tindak lanjut adanya  informasi dari masyarakat.  

    Atas laporan tersebut Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di sana.  Tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri BBM jenis solar dimana tangki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastik.

    Hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual RP.  5.700/liter dari harga yang di tetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 5.150,-.  Sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar RP. 550/liternya. 

    “Selanjutnya para pengusaha ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif  di wilayah Kabupaten Melawi, ” jelasnya

    Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter,  Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.

    “Sampai dengan saat ini masih dilakukannya pendalaman dan pengembangan," tutup  Kombes Mahyudi. 

    Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara. (Yopi).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan