masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Polda Banten telah melakukan pemeriksaan kasus atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terkait pembebasan lahan (Tanah -red), yang terjadi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jum'at (24/01/2020). Yang di alami LMN dan kawan kawan, sudah dalam penanganan Polda Banten dan terus berjalan dalam penyelidikan.
Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi berikut dua oknum Kepala Desa, MH dan AH perihal pembebasan lahan yang ada di Kecamatan Mauk, "dalam kasus tersebut Penyidik Polda Banten terus melakukan pengembangan," ungkap kuasa Hukum LMN dan kawan kawan.
Di katakan LMN, dan kawan kawan,"kasus pembebasan lahan atau tanah yang terjadi di Kecamatan Mauk ini harus diusut sampai tuntas, sesuai dengan harapan Masyarakat".
Masih di lokasi yang sama, HS (46 ) merupakan korban pembebasan lahan tersebut. Kepada awak media tribuananews.com mengatakan, "terkait pembebasan lahan atau tanah di Wilayah Kecamatan Mauk banyak masalah," terangnya.
Tanah HS pun sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait jual beli lahannya tersebut, dalam waktu dekat HS dia akan menunjuk Kuasa Hukum terkait persoalan yang dialaminya.
HS adalah Warga Kecamatan Mauk yang merasa di rugikan terkait pembebasan lahan tersebut dan akan melaporkan kepada pihak berwajib melalui Kuasa Hukumny agar dapat pelayanan Hukum dan hak - haknya sebagai Warga Negara.
HS berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan baik-baik maupun dengan cara musyawarah. Pernyataan serupa disampaikan oleh warga juga yang menjadi korban dalam pembebasan lahan atau tanah yang ada di wilayah Kecamatan Mauk tersebut.* (Suhut)

