• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengelolaan Dana BUMG - Banda Pirak Jaya Gampong Teungku Dibanda Pirak Diduga Sarat Penyimpangan?

    01/01/20, 20:47 WIB Last Updated 2020-01-01T13:47:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANESW.COM | Aceh Utara - Pengelolaan  Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Teungku Dibanda Pirak Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara dari Tahun 2016 - 2018 sumber Dana Desa (DD) diduga sarat penyimpangan.

    Pantauan langsung Tribuananesw.com, Rabu (01/01/20) di Gampong tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, tidak transparan dengan masyarakat. Bahkan dalam pengambilan keputusan apapun tanpa keterlibatan masyarakat. Geusyik beserta perangkatnya saja mengelola Dana tersebut.

    Sumber terpercaya dari warga setempat kepada Tribuananews.com, Selasa (31/12/19) mengatakan bahwa Anggaran BUMG diplot dari sumber Dana Desa (DD) tersebut sarat dengan penyimpangan alias tidak jelas.

    "Kami sebagai masyarakat Gampong Teungku Dibanda Pirak menilai kinerja aparatur Gampong Ini tidak ada transparansi pada kami. Setiap kebijakan yang dibuat oleh aparatur Gampong khususnya Geusyik disinyalir untuk dapatkan keuntungan kelompoknya saja," ungkap sumber tersebut.

    Lanjutnya lagi, "Akibatnya semua perseolan tidak terselesaikan dengan baik yang berujung banyak uang Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah tidak jelas arahnya, seperti bukti kelengkapan administrasi pembelian sepetak tanah, pengadaan pupuk dan racun serta sebuah sarana penggilingan padi keliling hingga saat ini belum diserah - terima kepada Pengurus BUMG baru," paparnya.

    Ketua BUMG Banda Pirak Jaya aktif, M. Yusuf. A melalui Bendaharanya Musliadi mengharapkan kepada Geusyik selaku Pembina BUMG perintahkan Ketua lama M. Nadir agar segera menyerahkan seluruh surat - menyurat dan Laporan Aset BUMG kepihak pengurus baru, sehingga pihak Pengurus BUMG sekarang bisa mengetahui kejelasan aset kekayaan BUMG Gampong kami.

    "Jika semua sudah jelas, kami bisa melanjutkan Program yang sudah ada, misalnya pembelian sepetak lahan sawah, data penerima pupuk dan racun, kemudian gedung BUMG yang sudah dibangun supaya masyarakat tahu dana - dana BUMG itu kemana digunakan. Kalau semua aset tersebut tidak diserahkan, bagaimana kita menjalankan program kerja BUMG tersebut demi kepentingan Gampong dan masyarakat," jelasnya.

    Pihak Pengurus lama, lanjutnya Musliadi, setelah habis masa jabatannya, hanya menyerahkan kepihak pengurus yang baru uang sebesar Rp.83.327.000,- (Delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk saldo sisa tabungan BUMG rekening Bank Aceh.

    Harapan masyarakat Gampong Teugku Dibanda Pirak, jika tidak dipertanggung jawabkan penyelesaian Aset BUMG tersebut, kami mohon Inspektorat untuk Audit Anggaran sumber ADD Tahun 2016 - 2018 tersebut, selanjutnya diserahkan kepihak hukum terkait untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.* (Mudin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan