masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Hakim Pengadilan Negeri Medan yang di ketuai Saburilina Ginting menjatuhkan hukuman mati atas 5 orang Terdakwa yang terbukti membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 56 kg di Pengadilan Negeri Medan. Rabu, ( 22/1/2020 )
Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim PN Medan Saburilina Ginting menyebutkan, ke lima terdakwa terbukti, sah dan meyakinkan sebagai kurir narkoba, serta telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ke lima terdakwa yang di maksud yakni, Marsimin 47 tahun, Boiman 45 tahun, Iskandar 39 tahun, Sunarto 47 tahun dan Suhairi 42 tahun, yang saat di bacakan putusan oleh Majelis Hakim PN Medan hanya bisa tertunduk sembari mendengarkan putusan yang di bacakan oleh ketua Majelis Hakim PN Medan.
Menurut Majelis Hakim PN Medan, ada hal-hal yang memang memberatkan bagi kelima terdakwa, di antaranya karena tidak mendukung apa yang menjadi program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dan mereka tidak pernah berbuat sesuatu yang di nilai baik, hingga tidak ada hal yang meringankan bagi kelima terdakwa.
Saat di konfirmasi oleh awak Tribuananews.com, ketua PN Medan Saburilina Ginting mengatakan, " Untuk kelima terdakwa sudah jatuh vonis yaitu hukuman mati. " Ucap Saburilina Ginting
Hal ini sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumut Nur Ainun, yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati.
Di dalam dakwaannya JPU Nur Ainun menyebutkan, berdasarkan barang bukti yang ada pada para terdakwa di temukan sebanyak 50 bungkusan yang di simpan di dalam dua tas, yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau, dengan total berat 50 kg, serta satu buah plastik warna hitam yang berisikan 1 kg dan 4 bungkus plastik yang di dalamnya ada 5,2 kg, yang kesemuanya narkoba jenis sabu-sabu.* ( Hendra)


