masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - Terkait temuan sidak Ombudsman RI pada 28- 29 Desember 2019, telah disampaikan kepada instansi terkait seperti Kementerian, Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Jasa Marga,Pemerintah Provinsi DKI, dan sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Secara umum tujuan dari kegiatan sidak ini adalah ingin memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan publik pada masa libur akhir tahun," Kata Anggota Ombudsman Prof. Adrianus Meliala, Selasa (14/01/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Bidang layanan yang dilakukan peninjauan adalah bidang perhubungan, Kepolisian,kesehatan, pemasyarakatan, penanggulangan bencana dan kepabean", Ujarnya
Total terdapat 21 titik yang disidak se-Jabodetabek di antaranya Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Stasiun
Jatinegara, RSUD Ciawi, Unit Damkar Kota Tangerang, Pos Pantau Lantas Jalur Puncak- Bogor, Lapas Kelas Cipinang Jaktim, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta.
Menurut Adrianus, penyelenggaraan pelayanan publik di masa libur hari raya dan akhir tahun memiliki potensi maladministrasi yang dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pengguna layanan publik.
Sehingga secara kuantitas jumlah petugas penyelenggara layanan pada masa libur hari raya dan akhir tahun relatif terbatas, namun pada sisi lain pengguna layanan meningkat.*(lukman)



