• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantan Kepala Banggar DPR RI 2014-2019 : Aziz Syamsudin Di Laporkan Ke KPK Terakit Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

    admin
    06/01/20, 18:14 WIB Last Updated 2020-01-06T11:41:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Jakarta - KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018 penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan

    Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada 12 Februari 2019 lalu.

    Pengusutan perkara dipastikan tak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.

    Pada saat itu, Febri mengakui ada fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.

    Apalagi, sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberap daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

    Dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp 79 miliar. Bahkan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

    Hal ini diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahandanya, di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) Ialu.

    Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat ia meminta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.

    Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis.

    Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Tauflk Rahman yang juga telah divonis hakim 

    Arifin Nur Cahyono Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) menyampaikan dasar- dasar hukum bagi KPK yang harus memeriksa Azis Syamsudin ( Mantan Kepala Badan Anggaran DPR RI Periode 2014-2019 di Gedung KPK Jakarta , Senin 6 Januari yakni adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (”DPR RI") dari fraksi Partai Golongan Karya (”Golkar”) Azis Syamsudin kepala Badan Anggaran ("Banggai”) DPR RI periode 2014- 2019.

    Lalu Arifin Menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus perubahan tahun 2017 (”DAK”) untuk Kabupaten Lampung Tengah dimana Azis Syamsuddin selaku kepala Banggar DPR RI periode 2014-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan dana alokasi.

    "Khusus kasus DAK Kabupaten Lampung Tengah, dugaan tindak pidana korupsi atas informasi yang diperoleh dari pernyataan Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah pada beberapa media elektronik maupun cetak yang sudah di vonis hakim," Kata Arifin 


    Arifin memahami bahwa definisi Alat bukti menurut Pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP") . Pernyataan Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah pada media elektronik maupun cetak belum terkualifikasi sebagai alat bukti sebagaimana Pasal 184(1) KUHAP, kecuali pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (”BAP”) atau telah menjadi fakta persidangan.

    Sama halnya dengan Kasus DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 yang menyeret Politisi PAN yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Periode 2014-2019, KPK menggunakan Yurisprudensi dalam penangannya. * ( lukman )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan