masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Denpasar Bali- Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap dua pria Kadek Wijana Wiranata (52) dan Lalu Hendrayani (39) atas kasus pencurian mobil. "Modus pelaku yakni membuat kunci duplikat untuk mengambil kendaraan," terang Waka Polresta Denpasar, AKBP. I Wayan Jiartana, S.IK., S.H., M.Si didampingi Wakasat Reskrim saat ekspose di Mapolresta Denpasar pada Jumat (10/1).
Kasus pencurian mobil berawal dari persoalan utang piutang antara pelapor Abdul Said (38) dengan salah satu pelaku, dimana Abdul Said mempunyai utang sebesar Rp.35 juta.
Pelaku Kadek Wijana Wiranata kemudian mengajak Lalu Hendrayani mendatangi kos Abdul Said di Jalan Kusuma Dewa nomor 100 X, Denpasar Barat pada Kamis (2/1) sekitar pukul 18.00 Wita. Sayang Said tengah pulang kampung.
Merasa jengkel, Kadek Wijana menyuruh Hendrayani memanggil tukang kunci untuk membuat kunci duplikat guna membuka pintu mobil Daihatsu Xenia di garase kos Abdul Said. "Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil ke tempat tinggal Hendrayani di Jalan Sedap Malam Denpasar," beber Wakapolresta.
Kedua pelaku juga mengganti plat nomor polisi dari DK 1691 MJ dengan plat palsu dengan nomor polisi K 9248 GN. Oleh para pelaku, mobil tersebut dititipkan ke bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan.
Wakapolresta menerangkan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari pemilik kendaraan bernama I Putu Edi Santika Darma (32) mendatangi kos Abdul Said untuk mencari kendaraannya pada Minggu (5/1).
Karena tidak ada, pemilik mobil menghubungi Abdul Said yang sedang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Mendengar mobil korban tidak ada, Abdul Said datang ke Bali. Dari keterangan warga, mobil yang diparkir diambil oleh dua orang.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dengan dibackup Satgas CTOC Polda Bali, yang melakukan penyelidikan pasca menerima laporan pencurian mobil berhasil menangkap kedua pelaku di seputaran Renon, Denpasar pada Rabu (8/1).
Terkait pelaku mengganti plat nomor kendaraan, Waka Polresta menyebut ada indikasi para pelaku hendak membawa mobil keluar dari Bali untuk dijual. "Kasus ini muncul karena persoalan utang - piutang antara pelapor dengan pelaku. Hanya saja mobil yang diambil bukan milik pelapor, melainkan milik orang lain," jelas Waka Polresta.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara. (Iskandar/Udiana)


