masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Asahan - KPU Asahan memanggil Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, dimana pengumuman tersebut dimulai pada hari ini, Rabu ( 15/1/2020).
Pengumuman rekrutmen PPK ini dimulai dari tanggal 15 sampai 17 Januari 2020, dan penerimaan pendaftaran dimulai dari tanggal 18 hingga 24 Januari 2020.
Ketua KPU Kabupaten Asahan melalui Kordiv sosialisasi,partisipasi masyarakat dan SDM Samiun Sembara Marpaung S.Sy menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Asahan membuka pendaftaran calon PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, dimana dalam pembentukan PPK ini terdapat 15 tahapan, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK sampai masa kerja anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
“ Untuk Persyaratannya WNI berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik/tim kampanye, belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama dan lain-lain, untuk lebih jelas Persyaratan serta formulir yang harus disiapkan oleh calon anggota PPK dapat dilihat pada website http://kpu-asahankab.go.id, “, katanya
“ Adapun 15 tahapan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 adalah sebagai berikut :
• Tanggal 15—17 Januari : Pengumuman pendaftaran
• Tanggal 18—24 Januari : Penerimaan pendaftaran
• Tanggal 25—27 Januari : Penelitian administrasi
• Tanggal 28—29 Januari : Pengumuman hasil Administrasi
• Tanggal 30 Januari : Seleksi tertulis
• Tanggal 31—2 Februari : Pemeriksaan hasil tes tertulis
• Tanggal 3—5 Februari : Pengumuman hasil tes tertulis
• Tanggal 28—5 Februari : Tanggapan masyarakat tahap I
• Tanggal 8 –10 Februari : Tes wawancara
• Tanggal 15—21 Februari : Pengumuman hasil tes wawancara ( 10 besar )
• Tanggal 15—21 Februari : Tanggapan masyarakat tahap II
• Tanggal 22—25 Februari : Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II
• Tanggal 26—28 Februaru : Pengumuman pasca hasil tanggapan masyarakat tahap II
• Tanggal 29 Februari : Pelantikan PPK
• Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) selama 9 bulan terhitung sejak 1 Maret hingga 30 November 2020,” tutupnya. ( HR )



