masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil dengan cepat menangkap pelaku (Exsekutor) pembunuhan Rosidah yang mayatnya hangus terbakar. Akhirnya kini terungkap sudah.
Rasa penasaran semua pihak kini terjawab sudah, ternyata pelaku pembunuhan terhadap Rosidah di area kebun masuk wilayah Dusun Kedawung RT.01/RW.02 Desa Pondok Nongko Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, merupakan rekan kerja korban di sebuah warung.
Pelaku pembunuhan bernama Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro ditangkap oleh unit Resmob Polresta Banyuwangi di pinggir jalan Kota Banyuwangi sekitar jam 5 pagi (28/01/2020).
Untuk barang bukti berhasil diamankan di TKP berupa Helm INK warna PINK, sandal selop warna cokelat, jam tangan, kancing jaket, dan topi. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P 2249 UH, tas warna hitam berisi korek api ( alat membakar mayat ), uang tunai Rp. 1.300.000, 1 unit Hand Phone merek OPPO, 1 pasang plat nomor, STNK, dan kontak, kaos warna kuning, dan celana pendek warna hijau.
Menurut keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH, SIK, MH. mengatakan, bahwa tersangka dan korban punya hubungan yaitu sama sama di satu pekerjaan. Setelah dapat informasi kita olah TKP dan memeriksa saksi-saksi mengerucut dari yang awalnya 4 yang dicurigai akhirnya pihak kepolisian metetapkan 1 orang jadi tersangka pembunuh" kata Arman Asmara.
" Motifnya pelaku merasa dendam, karena korban sering melecehkan dirinya (tersangka), bahkan korban sering mengejek tersangka dengan panggilan gendut, boboho, sumo dan lain lain, ditambah juga tersangka posisinya lagi terbelit hutang" kata Kombes Pol Arman Asmara.
"Korban dibunuh dilokasi kejadian yang awalnya pelaku berpura pura minta tolong diantarkan pulang, ketika ditengah jalan, pelaku minta pelaku dibonceng yang mana sebelumnya tersangka yang membonceng, waktu dilokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti, pelaku turun dari motor langsung memukul leher kiri korban disusul cekikan dileher, ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku keluar naik motor untuk membeli bensin eceran, ketika sampai dilokasi, korban dibopong oleh pelaku dan ditaruh diatas lanjaran bambu, tubuh korban kemudian disiram bensin dan dibakar"..ungkap Arman.
" Sedangkan Sepeda motor yang di gunakan korban dijual ke penadah seharga 4 juta di Situbondo" pungkas Arman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 selama lamanya 20 tahun/seumur hidup/hukuman mati sub pasal 338 dengan ancamam 15 tahun penjara.(*khotib/veri)


