masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Badung Bali -Dengan diundangkannya peraturan, khususnya UU kependudukan, tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun di masyarakat baik berupa Kipem maupun domisili.
Namun kenyataannya masih ada laporan dari masyarakat kalau di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung telah dipungut biaya Kipem maupun Domisili.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Badung, Kompol. Sindar Sinaga, SP yang juga Wakapolres Badung menjelaskan awig - awig, apapun bentuknya tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang ada diatasnya, jika ini dilakukan dipastikan melanggar hukum.
Hal ini disampaikan dihadapan Kepala Desa Baha, I Wayan Rusih dan perangkat desa adat maupun dinas di ruang kerja Perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada Kamis, (9/1). "Kedepan kita akan sosialisasikan UU 24 Tahun 2013 tentang kependudukan khususnya pasal 79A secara jelas telah diatur berkaitan dengan identitas kependudukan tidak adanya punggutan," terangnya.
Dengan besarnya dana Desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah, agar tidak ada lagi pungutan di pemerintahan sampai tingkat Desa dan banjar - banjar.
Dalam kegiatan ini hadir Wakil Ketua Pokja Pencegahan, Iptu. I Gusti Suarjaya, S.H., Wakil Ketua Pokja Penindakan, Iptu. I Putu Suta, S.H., Pokja Data dan Informasi, Ipda. Desak Ratmini dan Pokja Intelijen, Aipda. A. A. Nadi Darmana dan Pokja Yustisi, Bripka. Made Hendra sutrisna.
Begitu pula dari Desa Baha tampak hadir Perbekel Desa Baha., Bendesa Adat Baha, I Made Ngastawa., Bendesa Adat Cengkok, I Made Puspa, seluruh pimpinan Adat maupun Dinas Desa, Kelian Adat dan Kelian Dinas, Pecalang, Linmas dan staf Desa Baha. (Iskandar/Udiana)


