masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM l Mandailing Natal - Pada Selasa 14 Januari 2020 Media Malintang Pos memperingati Harlah yang ke - 6, dan pada kesempatan itu Ketua PWI Mandailing Natal juga turut hadir.
Pada acara Harlah yang ke - 6 Media Cetak dan Online Surat Kabar Malintantang Pos tersebut yang di laksanakan di Hotel Rindang Jalan Lidang Panyabungan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ridwan Lubis berkesempatan menyampaikan kata sambutan mewakili Pengurus PWI Kabupaten Mandailing Natal tersebut.
Muhammad Ridwan Lubis sebagai Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal dalam sambutan nya menyampaikan beberapa hal ketika itu, tentunya yang berkaitan dengan Jurnalistik atau dunia Pers di Kabupaten Mandailing Natal.
" Dan, saya juga buka sedikit beberapa kasus yg dialami Pers yg sejatinya bisa jadi iktibar atau contoh bagi insan Pers yg bertugas di Madina.
Salah satu point yang saya sampaikan adalah, wartawan merupakan suatu profesi yg diikat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.
Dan, sebagai turunannya, ada Kode Etik Jurnalistik. Yang mana setiap wartawan (koran, radio, televisi, majalah, tabloid, online, wartawan foto, dan sebagainya) diharuskan utk menaati Kode Etik Jurnalistik yg berisi 11 point," ungkap Ridwan Lubis
Masih Ridwan, "Berdasarkan undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik tersebut, disitu jelas diatur bahwa wartawan tidak diperkenankan membuat/memproduksi berita fitnah dan mengumbar aib orang yang bukan untuk kepentingan umum. Dan, dalam membuat berita peristiwa ataupun opini, Pers wajib menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta menghormati asas praduga tak bersalah. Artinya, wartawan tidak diperkenankan menghakimi seseorang melalui tulisan. Hal ini sesuai dgn UU nomor 40 tahun 1999 pasal 5 dan pasal 6," tambah Ridwan Lubis
Kemudian, pada kesempatan itu juga Muhammad Ridwan Lubis menyampaikan, bahwa Dewan Pers selaku Lembaga Negara yang menangani Pers, telah mengeluarkan Peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan Dewan Pers tersebut mengharuskan seorang wartawan harus mengikuti pendidikan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi organisasi Pers yg sudah diakui dan diverifikasi Dewan Pers. Salah satunya adalah PWI.
Muhammad Ridwan Lubis juga menyampaikan, dari sekian banyak orang yang menyandang profesi wartawan di Kabupaten Mandailing Natal , belum ada 10 persen yang sudah kompeten (lulus UKW).
"Tentunya ,di dalam melaksanakan UKW ini harus di dukung semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, sehingga melalui UKW, diharapkan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal lebih kompeten dan profesional serta produktif di dalam menjalankan tugas profesinya, yang nantinya tidak ada lagi 'plagiat' atau istilah zaman now yaitu Copy paste.
Bukan lagi wartawan yang menulis suka-suka tanpa mengindahkan aturan-aturan dan rambu-rambu yang ada.
Menulis suatu berita harus berimbang, sehingga asas keadilan itu tetap terjaga sesuai amanah undang-undang. Wartawan tidak boleh menulis pendapat pribadi di dalam sebuah berita (hard news) melainkan untuk penulisan feature atau opini yang bisa di pertanggung jawabkan di hadapan publik dan di depan hukum.
Karena, dalam penulisan opini, penulis bisa menyampaikan pendapat sesuai apa yang dilihat, di dengar, dan dirasakan.
Tapi, tetap harus menjaga norma-norma kesusilaan dan tidak menghakimi orang lain lewat tulisan", katanya lebih rinci.
Pada ahir pidato nya Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal berharap Semoga wartawan Mandailing Natal lebih baik lagi di masa akan datang.
(Sudirmin nasution)



