• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua KT - Tania Putri Diduga Tidak Transparan Kelola Kelompok, Anggota Mengeluh

    admin
    12/01/20, 21:35 WIB Last Updated 2020-01-12T14:35:48Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Kelompok Tani (KT) - Tania Putri Kampung Gelong Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Eva Ramayanti tidak transparan kelola kelompok, pengurus dan anggota mengeluh.

    Wawancara langsung wartawan TribuanaNews.com dengan beberapa anggota kelompok di Kampung Gelong Minggu (12/01/20) membenarkan perihal tersebut.
    Kata Sekretaris Kelompok Tani (KT) - Tania Putri Yatinem, saya jadi sekretaris kelompok saja tau dari bendahara, bukan dari mulut ketua kasih kabar". Ujarnya.

    "Siapa yang angkat ketua saja kami tidak tau, kami dipanggili kumpul dirumah ketua untuk buat kelompok katanya. Saya tidak pernah mau ikut rapat kalau tidak jelas. Setiap terima bantuan bayar Rp.20.000,00,-, buat apa ikut kelompok kalau bayar segitu, kami tidak tau uang itu untuk apa?". Jelasnya.

    Sumber terpercaya di Kampung Gelong juga berhasil dikonfirmasi wartawan TribuanaNews.com berikan keterangan " Ada bantuan milik kelompok diduga terselubung dan tidak berada dilokasi kedudukan kelompok. Bahkan banyak anggota kelompok tidak tahu kalau bantuan - apa saja didapat kelompok". Terang sumber terpercaya warga setempat.

    "Kami memiliki dugaan kuat, kalau ketua KT - Tania Putri Eva Ramayanti alias Dedek merekayasa luas lahan untuk mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah. Lahan sebenarnya dan jumlah anggota sebenarnya menurut saya ketahui belum memenuhi syarat kelompok serta mendapatkan bantuan". Lanjutnya.

    Sementara Bendahara Kelompok Tani - Tania Putri Surimaniah saat ditemui madia ini mengatakan "Saat pertama pembentukan kelompok saja, Eva alias Dedek langsung mengangkat dirinya jadi ketua dan mamak kandungnya sebagai Bendahara kelompok tersebut, namun saat pembuatan Surat Keputusan (SK) kelompok, Datok Penghulu minta Bendahara kelompok diganti orang lain, tidak boleh mamak kandungnya". Paparnya.

    Hamdiah selaku penyuluh Pertanian Kampung Gelong berhasil dikonfirmasi awak media juga mengatakan, "Saya baru jadi penyuluh di Kampung Gelong tahun 2014, sebelum saya penyuluhnya Saijah. Saat pembentukan Kelompok Tani -  Tania Putri saya belum bertugas di Kampung Gelong.

    "Syarat sebagai usulan SK kelompok harus beranggotakan minimal 25 (dua puluh lima) orang, pada masa kadis - kadis pertanian terdahulu, untuk mendapatkan bantuan dari pusat, kdlompok harus miliki luas lahan minimal 25 (dua puluh lima) hektar". Urai Hamdiah.

    Ia melanjutkan, masalah pengajuan luas lahan untuk mendapatkan bantuan, kalau itu bukan wewenang saya selaku penyuluh, tugas saya mendampingi dan memfasilitasi kelompok. Pengajuan bantuan kelompok melalui Mantri Tani.

    Ketika disinggung awak media terkait dugaan rekayasa lahan, penyuluh hanya mejawab,
    " Untuk mendapat kepercayaan orang diatas ( pihak dinas terkait) pandai - pandai dia lah agar bisa dapat bantuan". Tutupnya.

    Ketua Kelompok Tani - Tania Putri Eva Ramayanti atau panggilan Dedek belum berhasil dihubungi oleh pihak media hingga berita ini ditayangkan. (Yuda)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan