masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Karangasem -Untuk menangkal penyebaran kabar bohong alias berita hoax Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP. Herson Djuanda, S.H pada Selasa (21/1) memberikan arahan agar bijak dalam bermedia sosial, arahan ini agar personil Polres Karangasem paham akan perlunya penanganan atau pencegahan sedari awal peredaran berita bohong.
“Kita hari ini melakukan arahan kepada personil Polres Karangasem tentang bagaimana bijaksana ketika menggunakan media sosial. Intinya yang kita mau sampaikan, hindari penyebaran berita bohong atau hoax apalagi kita sebagai Abdi Negara," ungkap kasubag Humas.
Kasubag Humas menengaskan untuk personil Polres Karangasem agar ikut memberikan sosialisasi di masyarakat karena ada ancaman hukuman yang dijerat kepada para penyebar berita hoax. “Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegas Kasubag Humas.
Menurutnya, agar personil Polres Karangasem ikut memberikan arahan kepada masyarakat secara umum, agar lebih berhati - hati dalam menggunakan media sosial di perangkat komputer dan android yang sering digunakan. (Iskandar/Udiana)


