masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus-Setiap permasalahan sebaiknya di selesaikan dengan kepala dingin dan secara kekeluargaan, tidak semua masalah harus berakhir di ranah hukum.
Contohnya baru-baru ini, dua warga Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus bernama Adha Tusunasuha (52) dan Juhana (61) sepekat menyelesaikan perselisihan mereka selama ini dengan cara kekeluargaan melalui rembuk Pekon.
Adapun rembuk Pekon tersebut berjalan dengan aman dan lancar, difasilitasi lansung oleh Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus, yang dihadiri oleh keluarga dari dua belah pihak berikut aparatur Pekon dan Kanit Binmas Polsek Cukuh Balak yang dilaksanakan di Mapolsek setempat.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH M.Si menjelaskan, dilaksanakannya rembuk Pekon ini sehubungan telah terjadinya kesalah pahaman antara dua warga Putih Doh pada hari Minggu tanggal 26 januari 2020 sekitar pukul 09.30 Wib didepan warung milik Sugeng Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, "pungkasnya.
Lanjutnya lagi, adapun sejumlah poin kesepakatan hasil dari rembuk Pekon tersebut yang ditanda tangani dari kedua belah pihak, poin pertama; kami kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, lalu poin kedua; kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan apabila dikemudian hari melanggar maka sanggup untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian poin ketiga; kedua belah pihak saling memaafkan, poin keempat; kedua belah pihak tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari.
Dalam perjanjian itu juga ditutup penegasan bahwa surat perdamaian itu dibuat dalam sebenar-benarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun, "jelasnya.
Di kesempatan itu, Kapolsek juga mengapresiasi atas kesepakatan berdamai melalui rembuk Pekon dua warga Pekon Putih Doh tersebut, sebab hasil dari rembuk Pekon dapat menjalin kekeluargaan seperti biasa dan bisa menjadi edukasi kedepannya untuk Masyarakat Tanggamus pada umumnya. *(ROMI)


