masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belawan - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. DR. R Dayan SH,MH adakan kegiatan Press Release pada pengungkapan 4 kasus tindak pidana pencurian dengan alat ( Curat) dan pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dengan pelaku sebanyak 8 orang, yang di adakan di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan. ( 27/1/2020 )
Hasil dari capaian yang di lakukan jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Belawan ini menurut Kapolres adalah hasil kerja tim selama sepekan, yang mana dalam pengungkapan berhasil mengamankan 8 orang pelaku, yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
" Ini sebuah capaian selama sepekan, yang di lakukan oleh Satreskrim maupun unit Reskrim Polsek jajaran Polres Pelabuhan Belawan. " Tegas Kapolres Pelabuhan Belawan
Dalam pemaparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan yang di dampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Sapari mengungkapkan bahwa 1 kasus Curanmor dan 3 kasus Curat dengan kategori bajing loncat dan pembobolan rumah.
Sedangkan untuk barang bukti yang turut berhasil di amankan di antara nya 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 helm dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat nomor, serta 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci.
“Dari seluruh pengungkapan kasus itu ada 23 laporan polisi,” ungkap kembali Kapolres Pelabuhan Belawan
Pada kesempatan yang sama Kapolres juga menyampaikan,dari ke delapan orang tersangka yang ditangkap polisi, di antaranya ada yang terpaksa harus di tembak kakinya karena melawan sehingga dapat membahayakan keselamatan petugas.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, untuk kedelapan orang tersangka masing-masing bernama Edi Agus Susanto alias Jontor ( 22 ),warga Marelan psr. 1 tengah Gg.Rasmi Kel. Tanah 600,Kec. Medan Marelan. lalu Mhd. Effendi alias Fendi (31) warga lingk. 33 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Rengas Kec.Men Marelan, dan menurut 20 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Untuk kasus curanmor lain nya yang turut berhasil di amankan yakni, Mhd. Ali Syahputra (37) warga komp. Pelindo Kec. Medan Labuhan, sedangkan seorang tersangka atas nama Syafrizal Effendi (32) warga jalan Yosudarao Simpang KIM Kel.Mabar Kec.Medan Deli merupakan tersangka kasus Curat bajing loncat.
Sementara untuk 4 tersangka lainnya yakni kasus Curat pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci masing – masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga jalan.Marelan Raya Pasar 3 Barat Lk 12.Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan dan Eko Purwanto alias JM (29) warga Jln. Marelan Raya Psr. 3 Barat Kel. Rengas pulau.
Selain itu untuk tersangka lainnya yakni Sosialis Sembiring (31) warga Lik.33 Kebun Rambung Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan dan Mhd.Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat Kel.Rengas Pulau Marelan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, dari semua pelaku yang berhasil di amankan, 1 orang berdomisili di daerah Medan Deli dan yang lainnya warga Medan Marelan, dan TKP nya juga sesuai dengan domisili tersangka.* ( Hendra)


